Gakkum Kehutanan Tertibkan Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) Jambi, TNI, Polri, serta pemerintah daerah menggelar operasi gabungan untuk menertibkan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang.

Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari, 4-10 Desember 2025, tim gabungan mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas ±98,8 hektare yang berada di dalam kawasan taman nasional.

Operasi pemulihan kawasan ini melibatkan 51 personel gabungan yang terdiri dari Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, TNI, Polri, unsur kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, aman, dan sesuai standar pengamanan kawasan konservasi.

Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kawasan tersebut diketahui mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA  Antisipasi Macet Jalan Nasional, Pelintasan Truk di Jembatan Batanghari I Dibatasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Penanganan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi,” tegas Hari, Selasa (16/12).

“Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat, seperti pemodal dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” imbuhnya.

TN Berbak Sembilang dirambah

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dan saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA  OMC Berhasil Padamkan Seluruh Titik Api di Riau

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

Langkah tegas tersebut menjadi pesan bahwa negara tidak mentoleransi perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak Sembilang merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat vital berbagai satwa liar dilindungi.

“Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut,” ujar Beth Venri.

BACA JUGA  Kejar Tahanan Kabur, Kapolres Sarolangun Minta Kerja Keras, Tegas, tapi Tetap Humanis

Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Selain itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

KABAR duka menghampiri bangsa Indonesia dan PDI Perjuangan. Putra dari Presiden pertama RI, Soekarno yang juga adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pendiri dari Sanggar Seni Mahardhika, Guruh…

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk menangani kondisi para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Wapres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks