Gakkum Kehutanan Tertibkan Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) Jambi, TNI, Polri, serta pemerintah daerah menggelar operasi gabungan untuk menertibkan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang.

Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari, 4-10 Desember 2025, tim gabungan mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas ±98,8 hektare yang berada di dalam kawasan taman nasional.

Operasi pemulihan kawasan ini melibatkan 51 personel gabungan yang terdiri dari Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, TNI, Polri, unsur kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, aman, dan sesuai standar pengamanan kawasan konservasi.

Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kawasan tersebut diketahui mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA  Bhakti Kesehatan Bhayangkara Digeber dari Kota hingga Pelosok Jambi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Penanganan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi,” tegas Hari, Selasa (16/12).

“Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat, seperti pemodal dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” imbuhnya.

TN Berbak Sembilang dirambah

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dan saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA  RSUD Jambi Sukses Operasi Jantung Terbuka Perdana

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

Langkah tegas tersebut menjadi pesan bahwa negara tidak mentoleransi perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak Sembilang merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat vital berbagai satwa liar dilindungi.

“Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut,” ujar Beth Venri.

BACA JUGA  KLHK Sumatra Pastikan Mantan Kades Perambah Hutan TNBT segera Diadili

Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Selain itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

UNIT Kegiatan Mahasiswa (UKM) Selam Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan Latihan Perairan Terbuka (LPT) XXXVI di Tulamben, Bali, 30 April hingga 4 Mei lalu. Sebanyak 55 mahasiswa mengikuti kegiatan ini…

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

  • May 13, 2026
Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

  • May 13, 2026
Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

Dibekuk Jepang, Timnas U-17 Indonesia Gagal ke Piala Dunia

  • May 13, 2026
Dibekuk Jepang, Timnas U-17 Indonesia Gagal ke Piala Dunia