KLHK Sumatra Pastikan Mantan Kades Perambah Hutan TNBT segera Diadili

BERKAS perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N, 52, mantan Kepala Desa (Kades) Keritang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau. Sebelumnya, ia telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra Subhan, Selasa (14/5).

BACA JUGA  Demam Berdarah Dengue Jangkiti Warga Kota Pekanbaru

Dijelaskannya, kasus bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatra melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada 7 September 2023.

“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP, 36, berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N, 52, merupakan aktor kegiatan perambahan,” jelas Subhan.

Ia mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

BACA JUGA  6.156.502 Surat Suara Pilkada Riau Selesai Dicetak

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” ujar Subhan. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

ARTIS FTV yang juga selebgram Hana Hanifah (HH) diduga menerima uang ratusan juta aliran dana dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021. Hal…

Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

HUJAN deras yang terus mengguyur Riau dalam beberapa pekan terakhir mulai membawa dampak serius. Banjir tidak hanya menggenangi rumah-rumah warga, tetapi juga merendam berbagai fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

  • December 6, 2024
Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif 

Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

  • December 6, 2024
Tiga Kabupaten di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 

Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

  • December 6, 2024
Pengelolaan Aset Pemda Sidoarjo Harus Ada Perbaikan

PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu

  • December 6, 2024
PT SGN Ajak Generasi Muda Tekuni Pertanian Tebu

Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

  • December 6, 2024
Miftah akan Terus Berdakwah dengan Lebih Sopan Bertutur

Komisi VIII DPR Kunker ke Jateng Momentum Selesaikan Masalah

  • December 6, 2024
Komisi VIII DPR Kunker ke Jateng Momentum Selesaikan Masalah