KLHK Sumatra Pastikan Mantan Kades Perambah Hutan TNBT segera Diadili

BERKAS perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N, 52, mantan Kepala Desa (Kades) Keritang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau. Sebelumnya, ia telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra Subhan, Selasa (14/5).

BACA JUGA  15 Korban Meninggal dalam Laka Truk Masuk Sungai

Dijelaskannya, kasus bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatra melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada 7 September 2023.

“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP, 36, berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N, 52, merupakan aktor kegiatan perambahan,” jelas Subhan.

Ia mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

BACA JUGA  NasDem Resmi Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgub Riau

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” ujar Subhan. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Bantah Efesiensi Anggaran Dialihkan untuk Lembur Pakuan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat membantah bahwa efesiensi yang dilakukan dialihkan untuk keperluan Lembur Pakuan, yakni kediaman pribadi Gubernur Dedi Mulyadi di Kabupaten Subang. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menekankan…

KAI Logistik Kelola 5,8 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama

KAI Logistik berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang pada triwulan pertama 2025. Kontribusi itu mendukung kelancaran distribusi barang dan logistik di Indonesia. Direktur Operasi KAI Logistik, Heri Siswanto…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

  • April 20, 2025
Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

  • April 20, 2025
Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

  • April 20, 2025
Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

  • April 20, 2025
Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

  • April 20, 2025
Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif

  • April 20, 2025
Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif