
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan 63.616.395 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut memiliki potensi nilai barang mencapai Rp91,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp56,7 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai pada periode Juli hingga November 2025. Selama kurun waktu tersebut, Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pemusnahan terakhir pada 2025 dilaksanakan selama dua hari, 18–19 Desember 2025, dengan total barang mencapai 10 truk rokok ilegal. Pada hari pertama, Bea Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Setelah seremoni, seluruh barang kena cukai ilegal dimusnahkan secara menyeluruh di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Kegiatan tersebut dilepas secara resmi oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.
Proses pemusnahan telah melalui penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Bea Cukai Sioarjo musnahkan rokok ilegal selama dua hari
Selama dua hari pemusnahan terakhir, total barang yang dimusnahkan mencapai 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai. Potensi nilai barang tersebut mencapai Rp13,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,07 miliar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025,” ujar Untung Basuki, Kamis (18/12).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen 1dan pelaku usaha yang taat aturan,” kata Rudy. (OTW/S-01)








