Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Habitat Gajah Tesso Nilo

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkuat operasi pengamanan kawasan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan TNTN sebagai habitat gajah sumatra sekaligus merespons tingginya perhatian publik terhadap kampanye Save Tesso Nilo dan ikon gajah kecil Domang.

Tesso Nilo merupakan satu dari sedikit hutan dataran rendah tersisa di Sumatra, menjadi benteng terakhir bagi gajah sumatra dan sumber air bagi masyarakat sekitar.

“Domang bukan sekadar tokoh viral. Ia simbol generasi baru gajah Sumatera yang berhak atas rumah yang aman dan bebas dari kebun ilegal,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Selasa (25/11).

BACA JUGA  Pembersihan Pascabencana di Aceh dan Sumut Terus Berlanjut

Sejak operasi dimulai, tim gabungan Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Balai TNTN, serta instansi terkait telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. P

enertiban dilakukan melalui pembongkaran tempat penampungan TBS ilegal (RAM), penghentian pembukaan lahan baru, perusakan akses jalan dan jembatan liar, pembuatan parit batas, pemasangan papan larangan, serta penandaan subjek-objek penguasaan lahan.

Aksi ini menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun berubah fungsi menjadi kebun sawit.

Sebelumnya, pos komando taktis operasi penertiban sempat didatangi massa yang menolak penertiban dan berujung pada perusakan fasilitas negara.

Habitat gajah Tesso Nilo terancam

Kementerian Kehutanan menegaskan menghormati kebebasan berpendapat, namun tindakan perusakan dan upaya menghalangi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan. Untuk keamanan, personel di pos komando dipindahkan sementara ke kantor seksi pengelolaan.

BACA JUGA  Kemenhut Tangani Kayu Hanyutan Pascabencana di Tiga Provinsi

Merespons eskalasi tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam serta 20 personel Polhut dan SPORC untuk memperkuat pengamanan. Mereka bertugas mengamankan kembali pos komando, mencegah perusakan ulang, dan memastikan operasi pemulihan ekosistem tetap berjalan.

Personel tambahan Polhut juga memperkuat patroli di titik rawan perambahan, menjaga pos jaga, portal, parit batas, serta mengawal rencana pemulihan ekosistem di area prioritas sekitar 8.000 hektare.

Penguatan ini menegaskan komitmen negara untuk menjaga Tesso Nilo sebagai taman nasional, bukan kebun sawit ilegal.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan.

BACA JUGA  Kemenhut Serahkan Kayu Hanyutan ke Pemda untuk Huntara

“Penegakan hukum di Tesso Nilo diarahkan untuk mengembalikan taman nasional ini sebagai rumah Domang dan kawanan gajah lainnya, bukan hamparan kebun sawit. Fokus kami menyasar pemilik lahan dan pemodal yang memperdagangkan kawasan hutan negara,” tegas Dwi Januanto.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak