
PEMERINTAH resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (13/10).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjawab tantangan krisis jumlah dan distribusi tenaga medis di Indonesia, terutama dokter yang penyebarannya masih belum merata.
Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh daerah.
“Sebanyak 4,6% Puskesmas belum memiliki dokter, 38,8% belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sepertiga RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar,” ujar Prof. Dante.
Menurutnya, pemerintah kini fokus pada dua hal utama: menambah jumlah tenaga medis dan mempercepat pemerataan distribusi di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, model pendidikan kedokteran akan lebih beragam, baik berbasis universitas maupun rumah sakit.
“Yang terpenting, semua lulusan harus memiliki kompetensi dengan kualitas yang sama,” tegasnya.
SPO Uji Kompetensi diawasi tiga lembaga
Melalui SPO ini, peserta uji yang lulus akan memperoleh sertifikat nasional, sementara yang belum lulus dapat mengulang sesuai jadwal yang ditetapkan. Pengawasan penerapan SPO dilakukan oleh tiga lembaga, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Kesehatan, dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Penerapan SPO akan dimulai oleh penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium mulai tahun ini.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, menyambut baik peluncuran SPO tersebut. Ia menyebut penyusunan standar ini melalui proses panjang dan banyak melibatkan masukan dari berbagai pihak.
“Banyak kritik dan masukan yang datang, bahkan melalui media sosial. Namun akhirnya SPO ini bisa diselesaikan dan diluncurkan dengan kolaborasi lintas kementerian,” ujar Prof. Fauzan.
Ia berharap penerapan SPO ini dapat memperkuat mutu pendidikan kesehatan dan memperkuat kerja sama antara lembaga pendidikan dan pemerintah.
Dengan peluncuran SPO Uji Kompetensi Nasional ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, merata, dan siap memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. (*/S-01)







