
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, memimpin apel kesiapsiagaan di Mako Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen kuat melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman bahaya radiasi.
Apel dihadiri oleh jajaran lintas sektor, antara lain Gubernur Banten, Bupati Serang, Kapolda Banten, serta perwakilan Kemenko Pangan, BRIN, BAPETEN, Pusat Zeni TNI AD, Brimob Gegana Polri, dan unsur pemerintah daerah setempat.
Dalam arahannya, Menteri Hanif menegaskan pentingnya disiplin, kolaborasi, dan keselamatan dalam penanganan kontaminasi Cs-137.
“Tugas kita bukan hanya mengatasi kontaminasi fisik, tetapi juga membangun pondasi regulasi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi selesai pada Desember 2025, mencakup area industri dan pabrik yang teridentifikasi terdampak. Tahap awal dilakukan pada sepuluh titik utama yang terdeteksi, dengan target penyelesaian bertahap dalam satu bulan.
Selama proses berjalan, pemerintah memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali. Di sisi lain, penegakan hukum terus dilakukan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang seharusnya tidak berada di lingkungan terbuka.
Penyelidikan mencakup dua kemungkinan sumber kontaminasi, yaitu importasi scrap besi dan baja serta potensi kebocoran limbah dari penggunaan Cs-137 di sektor komersial. Pemerintah menegaskan, investigasi akan dilakukan menyeluruh dengan dukungan BRIN dan BAPETEN.
“Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga sistem pengawasan dan fasilitas keamanan benar-benar maksimal,” tegas Hanif.
Dampak Radiasi Cs-137, impor scrap besi dihentikan
Selain langkah teknis, pemerintah juga memperkuat regulasi dan kebijakan nasional untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pengawasan terhadap potensi bahaya radiasi dari sumber radionuklida akan diperketat melalui revisi kebijakan lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional interim storage darurat di PT PMT, yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026.
Penanganan kesehatan masyarakat juga dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hanif turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan akibat paparan Cs-137 serta pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga keselamatan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan kontaminasi Cs-137. Hanya dengan kerja sama seluruh elemen, kita bisa mengembalikan Indonesia yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya radiasi,” pungkasnya. (*/S-01)







