Banding 12 Dokter Ditolak Soal Keanggotaan Kolegium Kesehatan

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.

Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia. Proses penetapan dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.

Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kolegium tetap memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA  Menkes: Sistem Pendidikan Dokter Spesialis Digaji Bukan Bayar

Dengan demikian, Keputusan Menkes mengenai keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 dinyatakan sah dan mengikat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menegaskan langkah Kementerian Kesehatan sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Aji, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan. Karena itu, Kemenkes berkomitmen terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.

Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit memperkuat sinergi dengan kolegium. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global,” tambahnya.

BACA JUGA  Program Speling Diusulkan Jadi Program Nasional

Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menutup polemik hukum terkait keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

PEMBUKAAN Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu (12/9) memadukan syiar, budaya, hiburan, dan semangat persaudaraan. Kemeriahan itu pun menuai pujian dari peserta. Sejumlah…

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengingatkan pentingnya perguruan tinggi untuk terus beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika dunia kerja. Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya membekali pengetahuan akademis.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting