Ombudsman Jawa Barat Soroti Program Anak ke Barak Militer

OMBUDSMAN Jawa Barat memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program pembinaan khusus bagi siswa berperilaku menyimpang yang dikirim ke barak militer.

Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencermati pelaksanaan program pendidikan karakter ini yang dinilai masih dalam tahap perkembangan. Hingga kini, Ombudsman belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat, namun telah menyampaikan sejumlah catatan awal kepada Pemprov Jabar.

Minim Sosialisasi dan Informasi Tidak Lengkap

Salah satu perhatian Ombudsman adalah minimnya informasi yang disampaikan Pemprov Jabar kepada publik. Satriana menilai, opini masyarakat yang pro dan kontra terhadap program ini merupakan bentuk partisipasi yang wajar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, sayangnya opini tersebut dibentuk dari informasi yang tidak lengkap. Sebagian besar masyarakat hanya mendapatkan informasi dari pernyataan lisan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di media sosial, yang tentu tidak menyampaikan rincian program secara menyeluruh.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Akui Tujuh SE yang Dia Keluarkan Lemah secara Hukum

Program ini juga disosialisasikan lewat Surat Edaran Gubernur tentang sembilan langkah pembangunan pendidikan “Gapura Panca Waluya”. Namun, menurut Ombudsman, surat tersebut belum mampu menjelaskan secara utuh tujuan, sasaran, serta teknis pelaksanaan program pembinaan khusus.

Ombudsman Jawa Barat sebut kriteria peserta tidak jelas

Catatan penting lainnya adalah ketidakjelasan kriteria peserta yang menjadi sasaran program. Dalam SE disebutkan bahwa peserta didik dengan perilaku khusus menjadi sasaran, tetapi dalam salah satu tayangan media sosial, terungkap bahwa siswa yang ikut program tersebut melakukannya secara sukarela dengan alasan yang tidak sesuai kriteria yang disebutkan.

“Pemprov perlu memperjelas kriteria sasaran agar proses pendataan peserta dapat dipertanggungjawabkan serta tujuan pembinaan bisa diukur dengan jelas,” tegas Satriana, Kamis (22/5)

BACA JUGA  Mantan Gubernur Jawa Barat Nana Nuriana Wafat

Perlu Mengacu pada Aturan Perlindungan Anak

Lebih lanjut, Satriana mengingatkan bahwa program ini seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anak dengan perilaku menyimpang perlu mendapatkan bimbingan agama, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan—melibatkan peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan keagamaan.

Ia menegaskan bahwa peran lembaga-lembaga tersebut tidak bisa digantikan begitu saja oleh pembinaan bersama TNI atau Polri, apalagi jika materi dan durasi pelatihan bersifat terbatas.

“Perilaku menyimpang anak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Diperlukan kerja sama lintas lembaga yang kompeten,” ujarnya.

Saran untuk Gubernur

Sebagai penutup, Dan Satriana menyarankan agar Gubernur Jabar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan kinerja lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani anak-anak dengan perilaku menyimpang.

BACA JUGA  Anggaran Renovasi Gerbang Gedung Sate Rp3,9 Miliar Dipertanyakan

“Jika lembaga-lembaga terkait saat ini belum optimal, maka pembenahan perlu segera dilakukan sebelum menerapkan solusi alternatif seperti pembinaan bersama aparat keamanan,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

SRI SULTAN Hamengku Buwono X mengemukakan terpilihnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tuan rumah Kongres XI World Union of Jesuit Alumni (WUJA) diharapkan dapat menjadi ruang batin bersama bagi para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00