Dedi Mulyadi Akui Tujuh SE yang Dia Keluarkan Lemah secara Hukum

SEJAK menjabat sebagai Gubenur Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2025 hingga kini, tercatat sudah tujuh Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dedi Mulyadi. SE saat ini sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi bahkan terkadang bertentangan.

Hal ini disadari oleh Dedi Mulyadi, bahwa SE yang dikeluarkannya memiliki kekuatan hukum yang lemah. Secara hierarki, SE tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah. Adapun tujuh SE yang telah dikeluarkan Dedi Mulyadi seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak.

Penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL dan terbaru pembuatan izin sementara pembangunan perikanan dan penebangan pohon.

“Dua SE terbaru yang saya keluarkan itu penting. karena saat ini Jabar sedang berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat. Lahirnya dua SE itu pun merupakan langkah mitigasi bencana. Saya memahami bahwa SE yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” papar Dedi Senin (15/12).

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Longsor di Gunung Kuda, KDM Beri Santunan

Kesalahan tata ruang

Menurut gubernur, bencana alam yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri
di kawasan rawan bencana. Kesalahan tersebut berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat. Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa.

Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana.

“Saya menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, SE diterbitkan sebagai langkah pencegahan. Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga SE itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” terangnya.

Keselamatan warga

Dalam kondisi darurat, kata Dedi, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa. Pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat. Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk melindungi warganya dari bencana.

BACA JUGA  Cerita Dedi Mulyadi Diminta Naik ke Mobil Presiden Prabowo

Sementara itu praktisi Hukum dari Unisba Ruli K Iskandar dalam sebuah diskusi yang diadakan Iweb Dialog Ekonomi (IDE) menerangkan, SE sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Aturan hukum jika dianalogikan adalah sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya.

“SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri. Saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan (yang membuat SE). Kondisi ini sudah salah kaprah, karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau Freies Ermessen.

Ruli menambahkan, jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Peraturan Daerah (Perda), ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya diatas hukum. Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.

BACA JUGA  Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

Langgar UU

“Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti disana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan dibawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha disana. Bahkan jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum,” imbuhnya.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur public. Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat,” tutupnya (Zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

‎PENDIDIKAN berkualitas menjadi salah satu kunci dalam mempersiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah. Semangat tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat…

Seorang Warga Jombang Ditemukan Tewas Mengambang dengan Wajah Lebam

SEORANG warga asal Jombang ditemukan tewas mengambang dengan luka lebam di bagian wajah di Sungai Kedung Bocok, Desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jumat (21/8). ​Korban teridentifikasi bernama Mochammad Faridzahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

  • August 21, 2026
Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

  • August 21, 2026
Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

Tim Trauma Healing Polda Jateng Dampingi Warga Terdampak Gempa di NTT

  • August 21, 2026
Tim Trauma Healing Polda Jateng Dampingi Warga Terdampak Gempa di NTT

Seorang Warga Jombang Ditemukan Tewas Mengambang dengan Wajah Lebam

  • August 21, 2026
Seorang Warga Jombang Ditemukan Tewas Mengambang dengan Wajah Lebam

KPK Tangkap Tangan Jajaran Rektorat Unsoed, Kemendikti Menyesal

  • August 21, 2026
KPK Tangkap Tangan Jajaran Rektorat Unsoed, Kemendikti  Menyesal

Penggunaan Sound Horeg pada Puncak Peringatan HUT ke-81 RI di Kebonsari Dibatasi 

  • August 21, 2026
Penggunaan Sound Horeg pada Puncak Peringatan HUT ke-81 RI di Kebonsari Dibatasi