Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam/Hadyu

KEMENTERIAN Agama menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam/Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5).

KMA  untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat.

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam.

BACA JUGA  72 Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Wafat

Standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) memenuhi syarat.

Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.

BACA JUGA  PPIH Siap Sambut Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Kota Nabi

BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji.

Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keisha Alvaro Ditendang Dimas Anggara, Pasha Murka

KEISHA Alvaro diduga mengalami kekerasan dilakukan oleh aktor Dimas Anggara. Informasi itu dibagikan oleh ibu Keisha, Okie Agustina di laman Instagramnya. Peristiwa pemukulan itu membuat ayah Keisha, Pasha Ungu murka…

Hajidah Mahasiswa UNY Juara Presentasi di ICKEA 2025 Jepang

MAHASISWA Program Magister Pendidikan Kimia Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Hajidah Salsabila Allissa Fitri, berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Ia meraih predikat Best Presentation dalam ajang The 10th International…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

  • June 24, 2025
Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

  • June 24, 2025
BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

  • June 24, 2025
KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

Samosir Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme

  • June 24, 2025
Samosir  Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme

Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Terseret Arus Pantai Watu Kodok

  • June 24, 2025
Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Terseret Arus Pantai Watu Kodok

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan

  • June 24, 2025
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DIY Tangkap Buron Kasus Penganiayaan