
FASILITAS badal haji disediakan oleh pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk jemaah Indonesia yang wafat sebelum melaksanakan wukuf di Arafah
Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin menyamapaikan hal itu di Makkah, Rabu (15/5).
“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” kata Mutaqqin.
Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara dalam perjalanan ke Arab Saudi.
Atau jemaah wafat setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah. Selain jemaah yang telah wafat, tambah Zaenal, terdapat dua kategori lain yang berhak mendapatkan badal haji.
Yakni jemaah yang sakit berat sampai tidak mampu disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.
“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” ungkapnya.
Fasilitas badal haji melalui prosedur ketat
Untuk memastikan fasilitas badal haji dilaksanakan dengan baik, Zaenal menjelaskan bahwa PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat.
Mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, “ terangnya.
Dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal.
“Saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji. (*/S-01)