Presiden Resmi Berhentikan Ebenezer sebagai Wamenaker

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Immanuel Ebenezer.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Jadi pelajaran

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” lanjut Prasetyo Hadi Jumat (22/8) malam.

“Sekali lagi, Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi.”

BACA JUGA  Presiden Prabowo Canangkan Swasembada Pangan dan Energi

Sebelumnya diberitakan bahwa Noel, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Barang bukti

Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan US$2.201, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan.
Selang sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

20 hari pertama

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

BACA JUGA  Presiden Hapus Utang KUR Petani Aceh Terdampak Bencana

IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Minta amnesti

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden. (*/N-01)

BACA JUGA  Prabowo: Uni Eropa Penting bagi Stabilitas Dunia

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

UNTUK menjaga ketahanan pasokan energi nasional, pemerintah mencari altternatif lain dengan membeli dari Rusia. Saat ini minyak mentah atau crude dari Rusia itu akan segera tiba di Tanah Air. Hal…

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

PARLEMEN Italia akhirnya mendukung rencana pemerintah untuk menyumbangkan kapal induk tua mereka ke Indonesia. Sebab hal itu dinilai akan memperkuat hubungan kedua negara sekaligus menghindari biaya pembongkaran dan perawatannya yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

  • May 2, 2026
Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

  • May 2, 2026
Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

  • May 2, 2026
Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

  • May 2, 2026
Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru