Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • Hukum
  • May 27, 2026
  • 0 Comments

SEBANYAK Tiga orang mantan pengurus BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, berinisial BH, 57 tahun, laki-laki, mantan Ketua BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, RBH, 29 tahun, laki-laki mantan karyawan BUKP Tempel dan S, 56 tahun, perempuan mantan Pemegang Kas BUKP Tempel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan, didampingi Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan BUKP merupakan institusi pemberi kredit bagi masyarakat pedesaan yang modal awalnya berasal dari APBD DIY dan APBD Kabupaten Sleman.

BACA JUGA  Warga Filipina Demo Rumah Hanyut, Pejabat Hidup Mewah

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2014 hingga 2024. Dikatakan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BUKP, Pemegang Kas dan petugas operasional.

“Dengan cara pengajuan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak menggunakan cara-cara yang sesuai prosedur yang benar dan ketiganya menggunakan angsuran dari para nasabah untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Penghapusan rekening kredit

Tiga orang mantan pengurus BUKP Kapanewon Tempel, Sleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. (Dok.Ist)

Tidak cukup di situ, polisi menemukan pula modus lainnya yakni penghapusan rekening kredit atas nama karyawan tanpa melalui prosedur yang benar.

Lebih lanjut dikatakan, hasil penyelidikan, sepanjang 2025 BUKP Tempel mengeluarkan kredit hingga Rp3,1 miliar lebih untuk 485 nasabah, namun hasil penyidikan menunjukkan tidak kurang dari 200 penerima kredit ternyata fiktif alias tak ada orangnya.

BACA JUGA  KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

Dijelaskan, para tersangka melakukan aksinya melalui beberapa modus. Modus pertama, mengajukan kredit dengan mencatut identitas atau menggunakan nasabah fiktif.

Abaikan SOP

Kedua, mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan analisis kredit. Modus ketiga, para tersangka menggunakan uang angsuran bulanan dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga dana tersebut tidak pernah masuk ke dalam pembukuan resmi BUKP, kemudian modus lainnya mereka melakukan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara ilegal tanpa prosedur yang benar.

Ipda Fajar mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman sejauh ini telah memeriksa dan mengklarifikasi kurang lebih 200 orang saksi, baik dari pihak nasabah yang dicatut namanya maupun terkait proses pembukuan dan laporan keuangan internal BUKP Tempel.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

“Minggu depan, kami mulai memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini,” katanya.(AGT/M-01)

Related Posts

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal di Sidoarjo

TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU), di kawasan Berbek Industri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,…

Kejari Sidoarjo Periksa Dua Saksi Kunci Kasus TKD Damarsi

PENYIDIKAN dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Tim penyidik kini fokus memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mengusut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Australia Kubur Impian Skuat Garuda Muda

  • June 12, 2026
Australia Kubur Impian Skuat Garuda Muda

Borneo Resmi Tunjuk Mauro Jeronimo Jadi Suksesor Fabio Lefundes

  • June 11, 2026
Borneo Resmi Tunjuk  Mauro Jeronimo Jadi Suksesor Fabio Lefundes

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal di Sidoarjo

  • June 11, 2026
Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal di Sidoarjo

URC Sleman Tangkap Pencuri Spesialis Kabel BTS

  • June 11, 2026
URC Sleman Tangkap Pencuri Spesialis Kabel BTS

Kalog Angkut 1.658.622 Ton Barang pada Mei

  • June 11, 2026
Kalog Angkut 1.658.622 Ton Barang pada Mei

Faunaland  Mulai Melakukan Proses Revitalisasi Bandung Zoo

  • June 11, 2026
Faunaland  Mulai Melakukan Proses Revitalisasi Bandung Zoo