
SEBANYAK Tiga orang mantan pengurus BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, berinisial BH, 57 tahun, laki-laki, mantan Ketua BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, RBH, 29 tahun, laki-laki mantan karyawan BUKP Tempel dan S, 56 tahun, perempuan mantan Pemegang Kas BUKP Tempel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan, didampingi Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan BUKP merupakan institusi pemberi kredit bagi masyarakat pedesaan yang modal awalnya berasal dari APBD DIY dan APBD Kabupaten Sleman.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2014 hingga 2024. Dikatakan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BUKP, Pemegang Kas dan petugas operasional.
“Dengan cara pengajuan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak menggunakan cara-cara yang sesuai prosedur yang benar dan ketiganya menggunakan angsuran dari para nasabah untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Penghapusan rekening kredit

Tidak cukup di situ, polisi menemukan pula modus lainnya yakni penghapusan rekening kredit atas nama karyawan tanpa melalui prosedur yang benar.
Lebih lanjut dikatakan, hasil penyelidikan, sepanjang 2025 BUKP Tempel mengeluarkan kredit hingga Rp3,1 miliar lebih untuk 485 nasabah, namun hasil penyidikan menunjukkan tidak kurang dari 200 penerima kredit ternyata fiktif alias tak ada orangnya.
Dijelaskan, para tersangka melakukan aksinya melalui beberapa modus. Modus pertama, mengajukan kredit dengan mencatut identitas atau menggunakan nasabah fiktif.
Abaikan SOP
Kedua, mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan analisis kredit. Modus ketiga, para tersangka menggunakan uang angsuran bulanan dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga dana tersebut tidak pernah masuk ke dalam pembukuan resmi BUKP, kemudian modus lainnya mereka melakukan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara ilegal tanpa prosedur yang benar.
Ipda Fajar mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman sejauh ini telah memeriksa dan mengklarifikasi kurang lebih 200 orang saksi, baik dari pihak nasabah yang dicatut namanya maupun terkait proses pembukuan dan laporan keuangan internal BUKP Tempel.
“Minggu depan, kami mulai memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini,” katanya.(AGT/M-01)








