Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Jalani Sidang Perdana

MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9).

Terdakwa Ahmad Muhdlor memakai kemeja batik, terlihat sempat menyalami sejumlah orang yang mendekatinya.

Masuk di ruang sidang Cakra sudah ada istrinya Ning Sasha, yang duduk di barisan kursi pertama. Muhdlor duduk sejenak di kursi sebaris dengan istrinya itu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani. Agenda utamanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Arief Usman, pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Terdakwa Ahmad Muhdlor dikenai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Perajin Tahu Sidoarjo Dilarang Pakai Bahan Bakar Sampah Plastik

Tuntutan kedua didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

Uang potongan insentif itu diberikan oleh Siskawati kepada staf  Muhdlor.

Terdakwa disebut mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri.

Jumlah uang pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo disebutkan mencapai Rp8,5 miliar.

Terdakwa Ahmad Muhdlor disebut menerima sekitar Rp1,4 miliar, sementara Ari Suryono menerima Rp7,1 miliar.

BACA JUGA  Ribuan Nahdliyin Sholawat Pilkada Damai di Sidoarjo

Dakwaan untuk Ahmad Muhdlor

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati dakwaan JPU.

Terdakwa Muhdlor dan penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” kata Mustofa.

Mustofa menambahkan pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Ia memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan,” kata Mustofa.

“Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” lanjutnya.

Kasus ini berawal adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024.

BACA JUGA  Azerbaijani Laundromat Skandal Korupsi Elit Dikuak oleh OCCRP

Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Bupati Ahmad Muhdlor saat itu. Muhdlor kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.

Sebelumnya dalam kasus ini Jaksa KPK menuntut Ari Suryono, hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

JPU KPK juga menambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kehadiran Gedung Medik RSU Assakinah Medika Sukodono Kabupaten Sidoarjo, diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga pasien dari…

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

KAI Logistik terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menggandeng calon mitra. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 400 masyarakat dari berbagai wilayah telah mendaftar sebagai calon mitra. Hal itu menunjukkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

  • July 9, 2025
Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

  • July 9, 2025
Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

  • July 9, 2025
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

  • July 8, 2025
KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

  • July 8, 2025
FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online

  • July 8, 2025
Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online