Polres Sleman Terima Laporan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

SEORANG pria berusia 60-an  warga Sorogenen, Kalasan, Sleman berinisial AAS, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja pria berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, terungkapnya perbuatan pelaku bermula dari laporan seorang ibu, warga Sorogenen yang menerima pesan dari anaknya.

“Isi pesan tersebut meminta agar si ibu datang ke salah satu masjid di Sorogenen, Kalasan,” kata Riski.

Menerima pesan dari anaknya, ujarnya, ibu tersebut mengajak saksi untuk mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Kemudian pelapor mengajak saksi mendatangi TKP, dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap,” jelas Riski.

Akhirnya terlapor atau pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun tersebut yakni memasukkan penis korban ke mulut terlapor dan terlapor kemudian mengulum kemaluan korban.

BACA JUGA  Polresta Sleman Gelar Apel Pengamanan Idul Adha 1445 H

Perbuatan terlapor ini, ujarnya dikategorikan sebagaimana pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 292 KUH Pidana tentang Cabul Sesama Jenis.

Ia menambahkan, kejadiannya berlangsung pada Sabtu (30/11) malam. Saat itu, pelaku atau terlapor kemudian digelandang polisi dan selanjutnya kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk pengusutan labih lanjut.”Bagaimana kejadiannya, apakah ada pemaksaan atau tidak dan sebagainya, masih kami dalami,” kara Riski Adrian. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas