Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

POLISI mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, dan menangkap satu tersangka warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan perdagangan melalui pasar gelap hingga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa.

Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, mendatangi rumah RC,33, di Desa Keret Kecamatan Krembung setelah mendapat laporan masyarakat. Petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka tanpa izin.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Melalui grup

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Satwa dilindungi itu antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Modusnya membeli satwa dilindungi untuk bdipelihara sementara, dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA  Polda Jatim Olah TKP Lokasi Ledakan Pengoplosan Gas Elpiji

Ancaman hukuman

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tobing. (OTW/N-01)

 

BACA JUGA  Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Dimitry Ramadan

Related Posts

Usut Impor HP Ilegal dari China, Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa…

Polda Jatim Bongkar Praktik Repack Minyakita Ilegal di Sidoarjo

TIM Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi pemerintah merk Minyakita di dua lokasi pergudangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hantam Garuda Jaya, Samator Raih Podium Ketiga Proliga

  • April 24, 2026
Hantam Garuda Jaya, Samator Raih Podium Ketiga Proliga

Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana Lewat Program RPL Unitomo

  • April 23, 2026
Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana Lewat Program RPL Unitomo

UNY Fasilitasi Peserta Disabilitas Ikuti UTBK

  • April 23, 2026
UNY Fasilitasi Peserta Disabilitas Ikuti UTBK

Proyek Tanggul Laut Pantura Berpotensi Rusak Mangrove, Lamun dan Terumbu Karang

  • April 23, 2026
Proyek Tanggul Laut Pantura Berpotensi Rusak Mangrove, Lamun dan Terumbu Karang

Prof. Armaidy: Indonesia Sebaiknya Tutup Ruang Udara untuk Militer AS

  • April 23, 2026
Prof. Armaidy: Indonesia Sebaiknya Tutup Ruang Udara untuk Militer AS

Tekuk Elctric PLN, Popsivo Segel Podium 3 Proliga

  • April 23, 2026
Tekuk Elctric PLN, Popsivo Segel Podium 3 Proliga