Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

POLRES Klaten mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Klaten, Moh. Faruk Rozi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.

Barang bukti

Polres Klaten menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers, Kamis (5/3). (Dok/Ist)

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, kemudian dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3).

Dari tangan kedua tersangka pertama, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan diperjualbelikan.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Produksi di Jawa Barat

Polres Klaten menunjukkan barang bukti sejumlah uang palsu dalam konferensi pers, Kamis (5/3). (Dok/Ist)

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Ciamis dan Garut. Di dua daerah tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang berperan sebagai produsen uang palsu.

Dari lokasi produksi, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu.

Selain itu, polisi juga menyita total 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model terbaru maupun edisi lama yang rencananya akan dijual kepada pembeli, termasuk kolektor.

BACA JUGA  Eep Hidayat Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Partai NasDem

Masih beroperasi

Kapolres mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak uang palsu masih dalam kondisi beroperasi.
“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.

Menurut Faruk, para tersangka telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredarannya baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Ancaman Hukuman

Motif para tersangka adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu, baik melalui transaksi daring maupun penyerahan langsung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Benahi Citarum, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Ketika aktivitas masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional atau lokasi keramaian,” ujarnya.

Lakukan pendalaman

Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Polisi berharap pengungkapan ini dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

TIM penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci atau “saksi…

Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

  • April 14, 2026
Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

  • April 14, 2026
Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

  • April 14, 2026
PMI se-DIY Terima Hibah Alat Kesehatan Rp3,3 Miliar

Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

  • April 14, 2026
Mendikdasmen Proyeksikan SMANOR Jatim Jadi Role Model

Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

  • April 14, 2026
Saksi Kasus TKD Damarsi Sebut Kades Hadiri Syukuran Pembangunan Kos-kosan 

Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang

  • April 14, 2026
Hara Hachi Bu, Prinsip Berhenti Makan Sebelum Kenyang