Polda Jatim Bongkar Praktik Repack Minyakita Ilegal di Sidoarjo

TIM Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi pemerintah merk Minyakita di dua lokasi pergudangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi itu polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita ribuan liter minyak goreng yang tidak sesuai takaran serta menyalahi aturan legalitas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di sebuah pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Di lokasi pertama petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol dan pouch dengan merk Minyakita oleh PT Sinar Ajeng Abadi.

Tidak terdaftar

“Setelah kami lakukan pengecekan, PT Sinar Ajeng Abadi ini ternyata tidak terdaftar sebagai produsen resmi Minyakita. Mereka juga mencantumkan nomor izin BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI,” ujar Kombes Roy.

BACA JUGA  Penampilan Jaranan, Barongan hingga Kolosal Tari Remon Meriahkan Pergantian Tahun

Selain masalah legalitas, polisi menemukan fakta bahwa isi dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera.

Minyak goreng yang dikemas dalam botol 1 liter faktanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Demikian pula dengan kemasan jerigen 5 liter yang isinya dikurangi secara signifikan menjadi sekitar 4,6 hingga 4,8 liter.

“Pelaku melakukan pengurangan takaran yang cukup signifikan, sehingga sangat merugikan konsumen demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Kombes Roy.

Didistribusikan ke daerah lain

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per hari. Dari aktivitas ilegal ini, omzet yang dihasilkan diperkirakan menembus angka Rp234 juta.

BACA JUGA  Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan ke Tukang Becak Lansia di Sidoarjo

Produk-produk ilegal ini diketahui telah didistribusikan hingga ke wilayah Jember, Ponorogo, dan Trenggalek.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial APT (38) sebagai pemilik atau pemodal, MHS dan SSP sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.

“Modusnya, tersangka APT membeli minyak goreng curah dari Surabaya menggunakan dokumen PO (Purchase Order) dari beberapa distributor resmi. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang ini untuk dikemas ulang menggunakan merk Minyakita tanpa izin,” kata Roy.

Pengembangan kasus

Polisi juga melakukan pengembangan di lokasi kedua, yakni di Pergudangan Bizhub, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di lokasi yang dikelola oleh PT Aquila Indonesia Maju ini, polisi kembali menemukan praktik serupa.

Meski perusahaan tersebut memiliki legalitas industri, mereka kedapatan melakukan kecurangan pada takaran volume minyak goreng yang dikemas.

BACA JUGA  Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng subsidi dan melaporkan jika menemukan kecurigaan terkait harga atau takaran yang tidak wajar di pasaran. (OTW/D-01)

Dyah Soekasto

Related Posts

Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada Rabu (28/10) dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. “Kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dibatasi, tetapi juga…

Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

MENJELANG peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026), Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pandangan dan aspirasi. Ajakan itu disampaikan menyikapi rencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

  • October 27, 2026
Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

  • October 27, 2026
Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

  • October 27, 2026
The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

  • October 27, 2026
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

  • October 27, 2026
Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

PTN Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Industri

  • October 27, 2026
PTN Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Industri