Polda Jateng Musnahkan Narkotika dari 449 Kasus Periode April-Juni

DITRESNARKOBA Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.

Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Amankan 554 tersangka

Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.

BACA JUGA  Polda Jateng Tanamkan Anak Disiplin dan Gemar Menabung

Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mekanisme pembuktian

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.

BACA JUGA  Polda Jateng Siapkan Valet Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium.

Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan sampel

Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka.

Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.

Beri apresiasi

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi Digital

Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Htm/M-01)

Related Posts

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, yang disulap menjadi bangunan rumah kos elite bernilai ratusan juta rupiah per unit. ​…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Musnahkan Narkotika dari 449 Kasus Periode April-Juni

  • June 6, 2026
Polda Jateng Musnahkan Narkotika dari 449 Kasus Periode April-Juni

Gasak Oman 3-0, Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun

  • June 5, 2026
Gasak Oman 3-0, Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun

Jadi Pelatih Liverpool, Iraola Siap Kembalikan Agresivitas si Merah

  • June 5, 2026
Jadi Pelatih Liverpool, Iraola Siap Kembalikan Agresivitas si Merah

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

  • June 5, 2026
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

44.972 Peserta UM UGM CBT Perebutkan 3.729 Kursi

  • June 5, 2026
44.972 Peserta UM UGM CBT Perebutkan 3.729 Kursi

Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur

  • June 5, 2026
Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur