
KETUA LPSK (Lembaga Perelindungan Saksi dan Korban), Achmadi menjelaskan para korban investasi ilegal berpeluang mendapatkan hak restitusi.
Pada Sosialisasi LPSK Achmadi mengemukakan, para korban investasi ilegal apa pun platformnya berpeluang mendapatkan hak restitusi dengan alasan mereka ini adalah korban.
“Korban investasi ilegal dalam berbagai platform, modus seolah-olah koperasi, simpan pinjam, dan sebagainya yang terjadi di berbagai daerah termasuk DIY berpeluang untuk mendapat hak restitusi. Karena dia adalah korban,” katanya di Rumah Literasi Kaliurang.
Diatur UU
Diakui pendapat ini mengundang beragam pendapat. Namun LPSK tetap pada pendiriannya, mereka adalah korban sebagaimana yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang. Dan korban tindak pidana, katanya diatur dengan tegas berhak memperoleh restitusi.
Untuk memperluas cakupan dan kemampuan LPSK Achmadi berharap DPR RI akan segera mengamandemen undang undang terkait LPSK.
Perubahan UU PSDK
Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, kelompok rentan dan saksi selalu berharap agar keadilan itu benar-benar tegak.
Dikatakan saat ini Komisi XIII sedang mengupayakan perubahan Undang Undang PSDK
Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya lembaga ini akan semakin kuat dan semakin berperan.
Anggota Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan salah satu ciri negara demokrasi adalah kehadiran lembaga-lembaga otonom yang menjadi representasi bahwa negara itu hadir.
Ia menyontohkan, dahulunya Pemilu diselenggarakan oleh Depdagri, baik itu penyelenggara maupun pengawasnya milik Depdagri.
Namun sekarang, katanya dilaksanakan oleh lembaga yang otonom yang terpisah baik penyelenggaranya (KPU) maupun pengawasnya (Bawaslu).
Aroma balas dendam
Sedangkan dalam peradilan pidana, dahulu hanya mengenal Hakim, Jaksa, Polisi dan terdakwa. Perspektifnya, katanya seperti balas dendam. Memberi hukuman yang seberat-beratnya.
“Tapi ada yang luput dari kita. Apakah ketika si pelaku sudah terhukum apa otomatis di korban baik-baik saja gitu?” katanya.
Karenanya, jelasnya, perspektif korban kemudian menjadi basis penting untuk melakukan humanisasi dalam penegakan hukum.
Willy menilai, keberadaan LPSK ini kemudian seperti angel, seperti malaikat dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, keberadaan LPSK melindungi korban dan saksi. Selama ini, katanya orang tidak berani bicara atau speak up terhadap hal yang dialami atau dihadapi.
Namun kini mereka yang berani mengungkap menjadi semakin banyak.Melalui berbagai sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi warga negara yang mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan yang berani memperjuangkan hak-haknya dan yang berdiri membela hak-haknya. (AGT/N-01)









