Korban Investasi Ilegal Berpeluang Dapat Hak Restitusi

  • Hukum
  • December 21, 2025
  • 0 Comments

KETUA LPSK (Lembaga Perelindungan Saksi dan Korban), Achmadi menjelaskan para korban investasi ilegal berpeluang mendapatkan hak restitusi.

Pada Sosialisasi LPSK Achmadi mengemukakan, para korban investasi ilegal apa pun platformnya berpeluang mendapatkan hak restitusi dengan alasan mereka ini adalah korban.

“Korban investasi ilegal dalam berbagai platform, modus seolah-olah koperasi, simpan pinjam, dan sebagainya yang terjadi di berbagai daerah termasuk DIY berpeluang untuk mendapat hak restitusi. Karena dia adalah korban,” katanya di Rumah Literasi Kaliurang.

Diatur UU

Diakui pendapat ini mengundang beragam pendapat. Namun LPSK tetap pada pendiriannya, mereka adalah korban sebagaimana yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang. Dan korban tindak pidana, katanya diatur dengan tegas berhak memperoleh restitusi.

BACA JUGA  Dua Orang di DIY Meninggal akibat Tertimpa Pohon Tumbang

Untuk memperluas cakupan dan kemampuan LPSK Achmadi berharap DPR RI akan segera mengamandemen undang undang terkait LPSK.

Perubahan UU PSDK

Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, kelompok rentan dan saksi selalu berharap agar keadilan itu benar-benar tegak.
Dikatakan saat ini Komisi XIII sedang mengupayakan perubahan Undang Undang PSDK

Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya lembaga ini akan semakin kuat dan semakin berperan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan salah satu ciri negara demokrasi adalah kehadiran lembaga-lembaga otonom yang menjadi representasi bahwa negara itu hadir.

Ia menyontohkan, dahulunya Pemilu diselenggarakan oleh Depdagri, baik itu penyelenggara maupun pengawasnya milik Depdagri.

BACA JUGA  Evakuasi Korban Longsor, Polresta Cilacap Kerahkan Anjing Pelacak

Namun sekarang, katanya dilaksanakan oleh lembaga yang otonom yang terpisah baik penyelenggaranya (KPU) maupun pengawasnya (Bawaslu).

Aroma balas dendam

Sedangkan dalam peradilan pidana, dahulu hanya mengenal Hakim, Jaksa, Polisi dan terdakwa. Perspektifnya, katanya seperti balas dendam. Memberi hukuman yang seberat-beratnya.

“Tapi ada yang luput dari kita. Apakah ketika si pelaku sudah terhukum apa otomatis di korban baik-baik saja gitu?” katanya.

Karenanya, jelasnya, perspektif korban kemudian menjadi basis penting untuk melakukan humanisasi dalam penegakan hukum.

Willy menilai, keberadaan LPSK ini kemudian seperti angel, seperti malaikat dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, keberadaan LPSK melindungi korban dan saksi. Selama ini, katanya orang tidak berani bicara atau speak up terhadap hal yang dialami atau dihadapi.

BACA JUGA  Gempa Taiwan Telan Korban Luka Lebih dari 1.000 Orang

Namun kini mereka yang berani mengungkap menjadi semakin banyak.Melalui berbagai sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi warga negara yang mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan yang berani memperjuangkan hak-haknya dan yang berdiri membela hak-haknya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

18.244 Narapidana Jabar Dapat Remisi Khusus Idulfitri

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 18.224 warga binaan dalam dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk…

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

SEBANYAK empat orang personel TNI ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

  • April 2, 2026
Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

Final Four Proliga Janjikan Laga Seru

  • April 2, 2026
Final Four Proliga Janjikan Laga  Seru

Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi

  • April 2, 2026
Cegah Penularan Campak, Jabar Galakkan Imunisasi