Korban Investasi Ilegal Berpeluang Dapat Hak Restitusi

  • Hukum
  • December 21, 2025
  • 0 Comments

KETUA LPSK (Lembaga Perelindungan Saksi dan Korban), Achmadi menjelaskan para korban investasi ilegal berpeluang mendapatkan hak restitusi.

Pada Sosialisasi LPSK Achmadi mengemukakan, para korban investasi ilegal apa pun platformnya berpeluang mendapatkan hak restitusi dengan alasan mereka ini adalah korban.

“Korban investasi ilegal dalam berbagai platform, modus seolah-olah koperasi, simpan pinjam, dan sebagainya yang terjadi di berbagai daerah termasuk DIY berpeluang untuk mendapat hak restitusi. Karena dia adalah korban,” katanya di Rumah Literasi Kaliurang.

Diatur UU

Diakui pendapat ini mengundang beragam pendapat. Namun LPSK tetap pada pendiriannya, mereka adalah korban sebagaimana yang dimaksud sebagai korban dalam undang undang. Dan korban tindak pidana, katanya diatur dengan tegas berhak memperoleh restitusi.

BACA JUGA  Tim DVI Polri Terus Identifikasi Korban Longsor Majenang

Untuk memperluas cakupan dan kemampuan LPSK Achmadi berharap DPR RI akan segera mengamandemen undang undang terkait LPSK.

Perubahan UU PSDK

Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, kelompok rentan dan saksi selalu berharap agar keadilan itu benar-benar tegak.
Dikatakan saat ini Komisi XIII sedang mengupayakan perubahan Undang Undang PSDK

Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya lembaga ini akan semakin kuat dan semakin berperan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan salah satu ciri negara demokrasi adalah kehadiran lembaga-lembaga otonom yang menjadi representasi bahwa negara itu hadir.

Ia menyontohkan, dahulunya Pemilu diselenggarakan oleh Depdagri, baik itu penyelenggara maupun pengawasnya milik Depdagri.

BACA JUGA  Terdampar di Hutan Pinus Aceh, Penderes Asal Jateng Dipulangkan

Namun sekarang, katanya dilaksanakan oleh lembaga yang otonom yang terpisah baik penyelenggaranya (KPU) maupun pengawasnya (Bawaslu).

Aroma balas dendam

Sedangkan dalam peradilan pidana, dahulu hanya mengenal Hakim, Jaksa, Polisi dan terdakwa. Perspektifnya, katanya seperti balas dendam. Memberi hukuman yang seberat-beratnya.

“Tapi ada yang luput dari kita. Apakah ketika si pelaku sudah terhukum apa otomatis di korban baik-baik saja gitu?” katanya.

Karenanya, jelasnya, perspektif korban kemudian menjadi basis penting untuk melakukan humanisasi dalam penegakan hukum.

Willy menilai, keberadaan LPSK ini kemudian seperti angel, seperti malaikat dalam sistem peradilan Indonesia. Karena itu, keberadaan LPSK melindungi korban dan saksi. Selama ini, katanya orang tidak berani bicara atau speak up terhadap hal yang dialami atau dihadapi.

BACA JUGA  Lagi, Kecelakaan Lalu Lintas di Tarutung Telan Korban Jiwa

Namun kini mereka yang berani mengungkap menjadi semakin banyak.Melalui berbagai sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi warga negara yang mengerti hak-haknya sebagai warga negara dan yang berani memperjuangkan hak-haknya dan yang berdiri membela hak-haknya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat menyusul temuan penyimpangan di Lapas tersebut oleh Ombudsman. Agus meninjau sejumlah bagian Lapas Cibinong, termasuk…

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks