Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020

KEJAKSAAN Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 selaku pengguna anggaran, serta WL selaku penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah didukung alat bukti dan dinilai memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA  Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

Pemecahan paket

Adapun total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp13,6 miliar yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan yang diduga dilakukan untuk menghindari proses tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark up harga, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

Kejari Taput menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun demikian, kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Harianto/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas