PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

  • Hukum
  • July 22, 2025
  • 0 Comments

PENGADILAN Negeri Sleman kembali membuka sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada Selasa (22/7). Dalam sidang itu menempatkan tujuh petinggi Universitas Gadjah Mada, yakni Rektor, 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VII serta manta dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo sebagai tergugat VIII.

Mereka ini digugat oleh Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan karena dinilai telah melakukan penerbitan ijazah sarjana untuk Joko Widodo , Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Majelis Hakim dan dipimpin oleh Cahyono SH itu menghadirkan kedua belah pihak. Pihak penggugat hadir Komardin sedang para tergugat diwakili oleh penasihat hukumnya. Tergugat I-VII diwakili Ariyanto dan kawan-kawan sedangkan tergugat VIII Kasmudjo diwakili penasihat hukumnya Zahru Arqom.

Tunjukan bukti

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu Cahyono mengatakan, penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti. Komardin kemudian menunjukkan 23 bukti yang berupa dokumen asli maupun printout materi hasil penelusuran melalui internat.

BACA JUGA  Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Usai Komardin, giliran pihat tergugat yang mengajukan materi alat bukti.
Para tergugat I-VII UGM diwakili kuasa hukum menyerahkan 9 bukti.

“Bukti yang diberikan adalah dokumen asli maupun fotokopi sebagai pembanding,” terang ketua majelis hakim, Cahyono saat sidang.

Sedangkan Zahru Arqom yang mewakili Kasmudjo tidak mengajukan bukti awal. Zahru beralasan masih melihat hasil sela nantinya. Usai melakukan verifikasi bukti, hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan untuk agenda putusan sela.

Sidang e-court

Sidang mendatang, 5 Agustus dengan agenda putusan sela akan digelar secara e-court yang berarti tidak memerlukan kehadiran kedua belah pihak di ruang pengadilan, namun Majelis akan mengirimkan e-mail ke setiap pihak.

“Putusan akan dikirim langsung pada hari sidang yakni tanggal 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB,” kata Cahyono.

Usai sidang kuasa hukum UGM, Ariyanto mengungkapkan, alat bukti yang diajukan pihaknya lebih pada penekanan bahwa kasus ini masuk ranah sengketa informasi publik. Hal itu lantaran permohonan dari pihak penggugat berkaitan dengan ijazah.

BACA JUGA  Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

Sengketa informasi

Secara tegas Ariyanto mengungkapkan sesuai dengan tuntutan penggugat, permasalahan ini adalah sengketa informasi sehingga tidak menjadi kewenangan pengadilan negeri tetapi Komisi Informasi Publik (KIP).

Karena itu, katanya, pihaknya menekankan, PN Sleman tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara.

Zahru Arqom juga mengemukakan pihaknya tidak mengajukan bukti awal, karena kewenangan mengadili sengketa informasi publik bagi badan publik ada di PTUN. Sehingga, menurut dia, hal itu merupakan kompetensi dari tergugat pihak UGM.

“Undangan sidang kali ini adalah pengajuan bukti berkaitan eksepsi kompetensi absolut kewenangan PN Sleman dalam memeriksa dan memutus perkara. Di dalam pasal 47 UU KIP, kewenangan mengadili untuk sengketa informasi publik bagi badan publik adalah di PTUN dan itu adalah kompetensi dari tergugat 1 sampai dengan 7,” tegasnya.

Dikatakan, Kasmudjo yang sekarang ini berstatus sebagai pensiunan PNS Universitas Gadjah Mada tidak memiliki relevansi dalam sidang gugatan ini. “Karena itu kami hanya mengajukan eksepsi,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Investasi Bodong Hadirkan Saksi Korban Pasutri

Gugat ke KIP

Penggugat, Komardin yang ditemui secara terpisah mengemukakan, penggugat mengajukan sejumlah bukti termasuk unduhan dari youtube yang salah satunya dari unggahan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak mengadili perbuatan melawan hukum adalah pengadilan negeri jika perkara tata usaha negara-nya telah melewati lampau waktu atau kadaluarsa.

Komardin menambahkan, jika pengadilan nanti menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, maka pihaknya akan menggugat ke KIP. “Sebab informasi yang kita minta ke UGM, ditolak dengan alasan dokumen tersebut (ijazah) bersifat rahasia. Sementara dalam UU KIP pasal 18 ayat 2 disebutkan kalau barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat itu boleh dibuka,” urainya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

UNIT Reskrim Polsek Turi, Sleman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman pada Jumat siang pekan lalu. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin menjelaskan, dalam…

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai