PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

  • Hukum
  • July 22, 2025
  • 0 Comments

PENGADILAN Negeri Sleman kembali membuka sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada Selasa (22/7). Dalam sidang itu menempatkan tujuh petinggi Universitas Gadjah Mada, yakni Rektor, 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VII serta manta dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo sebagai tergugat VIII.

Mereka ini digugat oleh Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan karena dinilai telah melakukan penerbitan ijazah sarjana untuk Joko Widodo , Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Majelis Hakim dan dipimpin oleh Cahyono SH itu menghadirkan kedua belah pihak. Pihak penggugat hadir Komardin sedang para tergugat diwakili oleh penasihat hukumnya. Tergugat I-VII diwakili Ariyanto dan kawan-kawan sedangkan tergugat VIII Kasmudjo diwakili penasihat hukumnya Zahru Arqom.

Tunjukan bukti

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu Cahyono mengatakan, penggugat diminta menunjukkan bukti-bukti. Komardin kemudian menunjukkan 23 bukti yang berupa dokumen asli maupun printout materi hasil penelusuran melalui internat.

BACA JUGA  JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Usai Komardin, giliran pihat tergugat yang mengajukan materi alat bukti.
Para tergugat I-VII UGM diwakili kuasa hukum menyerahkan 9 bukti.

“Bukti yang diberikan adalah dokumen asli maupun fotokopi sebagai pembanding,” terang ketua majelis hakim, Cahyono saat sidang.

Sedangkan Zahru Arqom yang mewakili Kasmudjo tidak mengajukan bukti awal. Zahru beralasan masih melihat hasil sela nantinya. Usai melakukan verifikasi bukti, hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan untuk agenda putusan sela.

Sidang e-court

Sidang mendatang, 5 Agustus dengan agenda putusan sela akan digelar secara e-court yang berarti tidak memerlukan kehadiran kedua belah pihak di ruang pengadilan, namun Majelis akan mengirimkan e-mail ke setiap pihak.

“Putusan akan dikirim langsung pada hari sidang yakni tanggal 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB,” kata Cahyono.

Usai sidang kuasa hukum UGM, Ariyanto mengungkapkan, alat bukti yang diajukan pihaknya lebih pada penekanan bahwa kasus ini masuk ranah sengketa informasi publik. Hal itu lantaran permohonan dari pihak penggugat berkaitan dengan ijazah.

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

Sengketa informasi

Secara tegas Ariyanto mengungkapkan sesuai dengan tuntutan penggugat, permasalahan ini adalah sengketa informasi sehingga tidak menjadi kewenangan pengadilan negeri tetapi Komisi Informasi Publik (KIP).

Karena itu, katanya, pihaknya menekankan, PN Sleman tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara.

Zahru Arqom juga mengemukakan pihaknya tidak mengajukan bukti awal, karena kewenangan mengadili sengketa informasi publik bagi badan publik ada di PTUN. Sehingga, menurut dia, hal itu merupakan kompetensi dari tergugat pihak UGM.

“Undangan sidang kali ini adalah pengajuan bukti berkaitan eksepsi kompetensi absolut kewenangan PN Sleman dalam memeriksa dan memutus perkara. Di dalam pasal 47 UU KIP, kewenangan mengadili untuk sengketa informasi publik bagi badan publik adalah di PTUN dan itu adalah kompetensi dari tergugat 1 sampai dengan 7,” tegasnya.

Dikatakan, Kasmudjo yang sekarang ini berstatus sebagai pensiunan PNS Universitas Gadjah Mada tidak memiliki relevansi dalam sidang gugatan ini. “Karena itu kami hanya mengajukan eksepsi,” katanya.

BACA JUGA  Rismon Bantah Tuduh JK Biayai para Penggugat Ijazah Jokowi

Gugat ke KIP

Penggugat, Komardin yang ditemui secara terpisah mengemukakan, penggugat mengajukan sejumlah bukti termasuk unduhan dari youtube yang salah satunya dari unggahan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menyebutkan bahwa lembaga yang berhak mengadili perbuatan melawan hukum adalah pengadilan negeri jika perkara tata usaha negara-nya telah melewati lampau waktu atau kadaluarsa.

Komardin menambahkan, jika pengadilan nanti menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, maka pihaknya akan menggugat ke KIP. “Sebab informasi yang kita minta ke UGM, ditolak dengan alasan dokumen tersebut (ijazah) bersifat rahasia. Sementara dalam UU KIP pasal 18 ayat 2 disebutkan kalau barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat itu boleh dibuka,” urainya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Pelanggaran Helm Dominasi Tilang ETLE di Polresta Sidoarjo

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo mencatat tingginya angka pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dalam operasi tilang elektronik terbaru. Dari ribuan pelanggar yang terjaring, tidak mengenakan pelindung kepala menjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas