
PUTUSAN sela Majelis Hakim PN Sleman, menolak kehadiran penggugat intervensi yang akan bergabung dengan penggugat. Dengan putusan sela itu sidang gugatan perdata yang diajukan Komardin, warga Makassar, Sulawesi Selatan terhadap Universitas Gadjah Mada memasuki babakan baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, MH ini memastikan ada delapan pihak yang digugat. Mereka adalah Rektor dan empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan mantan dosen Fakultas Kehutanan yang diidentifikasi pernah membimbing Joko Widodo, Kasmujo.
Sidang di Pengadilan Negeri Sleman ini, Komardin hadir sendiri sedangkan para tergugat I-VII diwakili penasihat hukumnya, Ariyanto dan rekan sedangkan Kasmujo diwakili oleh penasihat hukumnya, Darul Arqom.
Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atau intervenient bernama Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Ditolak
Dalam amar putusannya dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasar Ketuhana Yang Maha Esa itu, Majelis Hakim sependapat dengan para tergugat. Permohonan gugatan intervensi yang diajukan tidak disertai dengan uraian serta bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa di PN Solo.
“Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Hakim Ketua Majelis Cahyono membacakan putusan sela.
Dengan putusan sela tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan sidang hingga selesainya pokok materi. Namun demikian, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan upaya perdamaian.
“Kami berikan waktu selama satu bulan untuk mediasi. Jika masih kurang dapat diperpanjang selama 15 hari,” kata Cahyono. Ia kembali menegaskan Majelis Hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tidak berdasar sehingga ditolak.
Tinggalkan ruang sidang
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim meminta kuasa hukum penggugat intervensi Andika Dian Prasetyo untuk meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat I – VII (Rektor UGM, 4 Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM) untuk perdamaian akan menanti apa yang disampaikan oleh penggugat.
“Apakah dari prinsipal UGM sendiri terhadap permintaan mereka untuk menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan maka otomatisnya akan gagal,” tegas Ariyanto.
Menurut dia, putusan sela tersebut menunjukkan Majelis Hakim sependapat dengan yang disampaikan para tergugat melalui kuasa hukumnya. Ditakan pula putusan tersebut menunjukkan Hakim melihat dari pandangan normatif dan putusan ini harus dihormati.
Tawaran para penggugat
Namun terkait dengan persiapan tahap mediasi, Ariyanto belum bisa menjelaskan secara pasti karena menurutnya ia harus melihat terkait dengan tawaran dari para penggugat apakah menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak.
“Kita lihat terkait dengan tawaran mereka menyerahkan ijazah itu relevan atau tidak. Kalau tidak relevan ya nanti masuk pegangan pokoknya,” ujar Ariyanto.
Sementara Andika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat intervensi menjelaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian dengan tegas ia menolak anggapan bahwa bahwa pihaknya tidak memiliki pendirian hukum (legal standing).
“Kami jelas punya kepentingan, kami sedang menggugat di PN Solo. Harusnya ada standar yang sama dalam menilai permohonan,” katanya. (AGT/-01)