Harus Kerja Keras Menemukan Dokumen 1992

SENGKETA kepemilikan 4 pulau di perairan  yang melibatkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah berlangsung lama.

Ketua Program Magister Program Studi Teknik Geomatika, Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, I Made, Andi Arsana, Ph.D kepada wartawan di kampusnya, mengatakan, memang pada 2008, Aceh tidak mencatatkan keempat pulau tersebut, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang sebagai gugusan pulau milik Aceh.

“Saat itu Aceh mencatatkan memiliki 260 pulau. Tapi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang tidak masuk dalam daftar dan tidak ada di antara 260 pulau yang dicatatkan Aceh,” katanya.

Berbeda koordinat

Dok.Ist

Namun, lanjutnya ada empat pulau lain yang berbeda koordinat dan posisinya, Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang masuk dalam daftar pulau-pulau milik Aceh. Bahkan, ujarnya, pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.

BACA JUGA  Muhammadiyah: Presiden Harus Adil Tuntaskan Polemik 4 Pulau

Keempat pulau tersebut, imbuhnya, kemudian diganti namanya oleh Provinsi Aceh. Pulau Rangit Besar diganti nama menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo diganti namanya menjadi Pulau Lipan dan Pulau Panjang tetap dengan nama Pulau Panjang.

“Namun, koordinatnya tetap, yang berarti bukan pulau-pulau yang berada di dekat garis pantai Sumatera Utara.

Namun kemudian, muncul dokumen lama yang bertarikh 1992. Dokumen yang berupa fotocopy dan dilegalisasi oleh Pemprov Aceh ini merupakan perjanjian dua gubernur, Aceh Ibrahim Hasan dan Sumatera Radja Inal Siregar yang disaksikan oleh Mendagri Rudini.

Lampiran peta

Perjanjian tersebut, ujar I Made Andi Arsana, ada lampiran peta berbatasan kedua provinsi khususnya yang berada di kawasan yang berdekatan dengan pantai barat (Samudera Hindia). Dalam perjanjian tersebut, lanjutnya, dari perbatasan darat kemudian masuk ke perairan Samudera dan berbelok ke kiri dengan menempatkan empat pulau yang kini disengketakan, berada di luar perbatasan.

BACA JUGA  Peduli Bencana di Sumatra, Telkomsel Salurkan Bantuan

“Artinya kalau dokumen ini sah, maka empat pulau tersebut milik Aceh,” katanya.

Namun, ujarnya, dokumen tersebut belum bisa ditunjukkan yang asli. Dimungkinkan belum ditemukan, karena Aceh pernah dilanda tsunami besar. Menurut dia, kalaupun di Aceh tidak ditemukan, sudah seharusnya dokumen tersebut juga disimpan di Sumatera Utara dan di Kementerian (Departemen) Dalam Negeri. “Karena Rudini ikut menyaksikan,” katanya.

Pengelolaan bersama

Di lain sisi, ujarnya ada Peta TNI AD keluaran 1978. Meski peta ini bukan peta yang bertemakan perbatasan kedua provinsi, namun gambaran pada peta tersebut mirip dengan peta perjanjian 1992. Dalam peta tersebut juga menunjukkan empat pulau yang kini disengketakan berada di luar wilayah Sumatera Utara tetapi di wilayah Aceh.

BACA JUGA  Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Indonesia

“Pertanyaannya bisakah ini diacu? Karena clear peta keluaran TNI AD itu bukan peta batas wilayah.

I Made Andi Arsana menegaskan, jangan menggunakan jarak sebagai dasar klaim untuk menunjukkan kepemilikan. Karena jarak tidak bisa digunakan sebagai dasar klaim. “Pulau Christmas kedudukannya lebih dengan dengan Pulau Jawa tetapi sampai kini tetap saja punya Australia,” katanya.

Menyinggung penguasaan bersama. I Made Andi Arsana menjelaskan, pengolaan bersama bisa dilakukan namun bukan kepemilikan bersama. “Dalam konteks daratan, dikelola bersama itu bisa tetapi dimiliki bersama, tidak bisa,” ujarnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik