Harus Kerja Keras Menemukan Dokumen 1992

SENGKETA kepemilikan 4 pulau di perairan  yang melibatkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah berlangsung lama.

Ketua Program Magister Program Studi Teknik Geomatika, Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, I Made, Andi Arsana, Ph.D kepada wartawan di kampusnya, mengatakan, memang pada 2008, Aceh tidak mencatatkan keempat pulau tersebut, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang sebagai gugusan pulau milik Aceh.

“Saat itu Aceh mencatatkan memiliki 260 pulau. Tapi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang tidak masuk dalam daftar dan tidak ada di antara 260 pulau yang dicatatkan Aceh,” katanya.

Berbeda koordinat

Dok.Ist

Namun, lanjutnya ada empat pulau lain yang berbeda koordinat dan posisinya, Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang masuk dalam daftar pulau-pulau milik Aceh. Bahkan, ujarnya, pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.

BACA JUGA  Korban Meninggal Bencana Sumatra Terima Santunan Rp15 Juta

Keempat pulau tersebut, imbuhnya, kemudian diganti namanya oleh Provinsi Aceh. Pulau Rangit Besar diganti nama menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo diganti namanya menjadi Pulau Lipan dan Pulau Panjang tetap dengan nama Pulau Panjang.

“Namun, koordinatnya tetap, yang berarti bukan pulau-pulau yang berada di dekat garis pantai Sumatera Utara.

Namun kemudian, muncul dokumen lama yang bertarikh 1992. Dokumen yang berupa fotocopy dan dilegalisasi oleh Pemprov Aceh ini merupakan perjanjian dua gubernur, Aceh Ibrahim Hasan dan Sumatera Radja Inal Siregar yang disaksikan oleh Mendagri Rudini.

Lampiran peta

Perjanjian tersebut, ujar I Made Andi Arsana, ada lampiran peta berbatasan kedua provinsi khususnya yang berada di kawasan yang berdekatan dengan pantai barat (Samudera Hindia). Dalam perjanjian tersebut, lanjutnya, dari perbatasan darat kemudian masuk ke perairan Samudera dan berbelok ke kiri dengan menempatkan empat pulau yang kini disengketakan, berada di luar perbatasan.

BACA JUGA  BLTS untuk Korban Bencana di Sumatra Capai 88 Persen

“Artinya kalau dokumen ini sah, maka empat pulau tersebut milik Aceh,” katanya.

Namun, ujarnya, dokumen tersebut belum bisa ditunjukkan yang asli. Dimungkinkan belum ditemukan, karena Aceh pernah dilanda tsunami besar. Menurut dia, kalaupun di Aceh tidak ditemukan, sudah seharusnya dokumen tersebut juga disimpan di Sumatera Utara dan di Kementerian (Departemen) Dalam Negeri. “Karena Rudini ikut menyaksikan,” katanya.

Pengelolaan bersama

Di lain sisi, ujarnya ada Peta TNI AD keluaran 1978. Meski peta ini bukan peta yang bertemakan perbatasan kedua provinsi, namun gambaran pada peta tersebut mirip dengan peta perjanjian 1992. Dalam peta tersebut juga menunjukkan empat pulau yang kini disengketakan berada di luar wilayah Sumatera Utara tetapi di wilayah Aceh.

BACA JUGA  Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umroh saat Bencana

“Pertanyaannya bisakah ini diacu? Karena clear peta keluaran TNI AD itu bukan peta batas wilayah.

I Made Andi Arsana menegaskan, jangan menggunakan jarak sebagai dasar klaim untuk menunjukkan kepemilikan. Karena jarak tidak bisa digunakan sebagai dasar klaim. “Pulau Christmas kedudukannya lebih dengan dengan Pulau Jawa tetapi sampai kini tetap saja punya Australia,” katanya.

Menyinggung penguasaan bersama. I Made Andi Arsana menjelaskan, pengolaan bersama bisa dilakukan namun bukan kepemilikan bersama. “Dalam konteks daratan, dikelola bersama itu bisa tetapi dimiliki bersama, tidak bisa,” ujarnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Sekdes Damarsi Kembali Diperiksa Terkait Kasus TKD Jadi Kos Elite

TIM penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi belasan rumah kos elite di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

  • June 29, 2026
Lantik 80 Kepala Desa, Bupati Sidoarjo Tegaskan tidak Ada Lagi Sekat Politik

Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

  • June 29, 2026
Sukses Singkirkan Afrika Selatan, Kanada Makin Pede Hadapi Lawan di 16 Besar

Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

  • June 29, 2026
Sambut Tahun Baru Islam, LMI Ajak Anak Yatim Belajar Kelola Sampah

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur