Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

SEBANYAK warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penahanan Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. Mereka kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Kesembilan WNI yang bergabung dalam pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 ke Tanah Air itu sebelumnya dievakuasi oleh Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono yang turut hadir dalam penjemputan kepulangan mereka mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembebasan para WNI.

“Hari ini kita kedatangan teman-teman dari aktivis kemanusiaan, yang kita ketahui mereka telah ditahan oleh militer Israel. Dan kemudian mereka berada dalam kondisi selamat,” ucap Menlu Sugiono dalam konferensi pers saat penjemputan itu.

BACA JUGA  Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran, PBB minta Kembali ke Meja Perundingan

Dia menambahkan, selama upaya pembebasan pihaknya melakukan koordinasi dan negosiasi dengan beberapa lembaga negara agar bisa mengembalikan para sandera.

Kecam Israel

Para WNI yang sempat disandera Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. (Dok.Ditjen Imigrasi)

Dalam kesempatan itu, Menlu Sugiono menegaskan pihaknya kembali mengecam keras tindakan personel Zionis yang melakukan kekerasan kepada para WNI yang mereka culik saat menyergap kapal mereka dalam konvoi pelayaran GSF 2.0 awal pekan ini.

Menurutnya, aksi penyiksaan terhadap aktivis kemanusiaan seperti terhadap WNI merupakan tindakan yang tidak manusiawi serta merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Indonesia kembali mengecam perlakuan yang dilakukan oleh Israel kepada saudara-saudara kita. Dan yang jelas ini merupakan satu pelanggaran hukum internasional karena ini ada masyarakat sipil sedang melakukan bantuan kemanusiaan ke saudara kita yang ada di Palestina,” kata dia.

BACA JUGA  Serangan Israel Tewaskan 38 Warga dan 3 Wartawan

Pelanggaran hukum internasional

Ia menegaskan tindakan pencegatan terhadap kapal kemanusiaan dan perlakuan terhadap relawan sipil tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” kata Sugiono. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

KAMPUNG Adat Kasepuhan Ciptamulya di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilalap api, Sabtu (25/7/2026). Puluhan rumah dan berbagai fasilitas ludes terbakar. Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi sekitar pukul…

KDMP Diharap tidak Menjadi Alat Politik

PENELITI Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) memang top-down sehingga dianggap kurang sesuai dengan prinsip dasar koperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

  • July 26, 2026
Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

  • July 26, 2026
Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

Gol Barros Antar Kemenangan Persib

  • July 25, 2026
Gol Barros Antar Kemenangan Persib

15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

  • July 25, 2026
15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

  • July 25, 2026
Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat