Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Hakim Tersangka Kasus Ekspor CPO

TIGA hakim tersangka kasus putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim itu adalah  DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) malam.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. MAN kemudian menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung , Abdul Qohar mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

Qohar mengatakan hasil pemeriksaan tujuh saksi, Minggu (13/4) terungkap kolerasi antara MAN dan tiga hakim tersebut.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar mengutip dari laman Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Uang itu berdasarkan kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat WG (Wahyu Gunawan) tersangka korporasi.

WG adalah panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

WG kemudian menyampaikan soal uang Rp20 miliar itu kepada MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim dan perannya dalam kasus ontslag CPO

MAN menyetujui namun ia memberikan syarat bahwa uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga total Rp60 miliar. WG kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam pecahan dolar AS kepada MAN.

AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG. Sebagai tanda terimakasih, MAN memberikan tali kasih US$50 ribu kepada WG.

MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim terdiri dari  DJU, ASB, dan AM.

BACA JUGA  Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata Qohar.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Bagi-bagi uang kasus

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS senilai R18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Uang itu dibagikan kepada majelis hakim. ASB menerima Rp4,5 miliar, AM Rp5 miliar dan Rp6 miliar untuk DJU.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

BACA JUGA  Edward Tannur Diperiksa Setelah Istrinya Jadi Tersangka

Pada kasus ini para terdakwa korporasi meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusan Majelis hakim pada 19 Maret 2025, menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

TIM nasional Indonesia berhasil memetik kemenangan keduanya pada Grup A Piala AFF 2026 setelah melibas Timor Leste 3-0 di Stadion Chonburi, Thailand. Meski begitu kemenangan itu tidak didapat skuat Garuda…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

  • July 31, 2026
Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor