Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Hakim Tersangka Kasus Ekspor CPO

TIGA hakim tersangka kasus putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim itu adalah  DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) malam.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. MAN kemudian menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung , Abdul Qohar mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

Qohar mengatakan hasil pemeriksaan tujuh saksi, Minggu (13/4) terungkap kolerasi antara MAN dan tiga hakim tersebut.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar mengutip dari laman Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

Uang itu berdasarkan kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat WG (Wahyu Gunawan) tersangka korporasi.

WG adalah panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

WG kemudian menyampaikan soal uang Rp20 miliar itu kepada MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim dan perannya dalam kasus ontslag CPO

MAN menyetujui namun ia memberikan syarat bahwa uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga total Rp60 miliar. WG kemudian menyerahkan uang Rp60 miliar dalam pecahan dolar AS kepada MAN.

AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG. Sebagai tanda terimakasih, MAN memberikan tali kasih US$50 ribu kepada WG.

MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim terdiri dari  DJU, ASB, dan AM.

BACA JUGA  Ronald Tannur Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Tiga Hakim

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata Qohar.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Bagi-bagi uang kasus

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS senilai R18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Uang itu dibagikan kepada majelis hakim. ASB menerima Rp4,5 miliar, AM Rp5 miliar dan Rp6 miliar untuk DJU.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

Pada kasus ini para terdakwa korporasi meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusan Majelis hakim pada 19 Maret 2025, menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

KAPAL induk pertama Indonesia, Giuseppe Garibaldi yang dibeli dari Italia saat tengah dalam perjalanan menuju Tanah Air. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pun memastikan akan mengawalnya saat memasuki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

  • September 15, 2026
PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026