PN Garut Gelar Sidang Perdana Dokter MSF

PENGADILAN Negeri Garut mulai menggelar sidang terhadap dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, Muhammad Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa. Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Kartika dan dilakukan secara tertutup.

Sidang perdana dugaan pelecehan seksual kepada pasien itu digelar sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu MSF didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam sepotong.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana terhadap terdakwa oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn, MSF agendanya hanya pembacaan dakwaan. Karena itu yang bersangkutan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Sidang perdana yang dilakukan terhadap terdakwa oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus agendanya pembacaan dakwaan. Akan tetapi, selama dibacakan tidak ada eksepsi dan minggu depan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Sidang minggu depan

Ia mengatakan, dakwaan yang dilakukan terhadap oknum dokter Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman maksimal 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta ditambah 1/3 dan total Rp 400 juta.

“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 orang saksi antara lain 5 orang korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan. Sidang yang dilakukannya tertutup lantaran perkara masuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Mencari saksi

Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S. Rohman mengatakan, sidang perdana yang dilakukan mendengarkan pembacaan. Kliennya tidak akan melakukan eksepsi karena dilakukannya langsung pembuktian.

Namun, kliennya tidak mengamini apa yang dibacakannya dalam dakwaan kaitan soal dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.

“Berdasarkan pengakuan Iril dilakukannya di bawah payudara dan untuk menghadapi persidangan hingga ke depannya tengah mencari saksi yang dapat meringankan kliennya. Karena, ada pasien dokter Iril pernah ditangani, termasuk saat lahiran akan menjadi saksi lantaran pasien tidak sampai mengalami peristiwa itu sampai sekarang masih baik,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras dalam dalam Operasi Miras Tahan II. “Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain golongan A sebanyak…

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

KEPOLISIAN Daerah DIY resmi menggelar Operasi Patuh Progo 2025. Operasi akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Dalam amanatnya, Kapolda DIY mengemukakan Operasi Patuh Progo 2025 melibatkan 980 personel gabungan dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

  • July 14, 2025
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

  • July 14, 2025
Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

  • July 14, 2025
Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

  • July 14, 2025
Terpilih Aklamasi,  Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

  • July 14, 2025
Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

  • July 14, 2025
Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo