Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristianto dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan tuntutan  terhadap terdakwa petinggi partai berlambang banteng di  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

JPU KPK menyatakan bahwa ada hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hasto Kristianto.

Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Menteri Imipas Pastikan Kasus Harun Masiku masih Ditangani KPK

Hasto juga didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Terdakwa juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan  57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta.

Selain itu, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap untuk Wawan agar mengurus Harun Masiku agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sudah selesai menjalani proses hukum. Sedangkan meringankan, Hasto belum pernah dihukum. (*/S-01)

BACA JUGA  Hasto Kristiyanto Resmi Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan