Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristianto dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan tuntutan  terhadap terdakwa petinggi partai berlambang banteng di  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

JPU KPK menyatakan bahwa ada hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hasto Kristianto.

Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Hasto juga didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Terdakwa juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan  57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta.

Selain itu, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap untuk Wawan agar mengurus Harun Masiku agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sudah selesai menjalani proses hukum. Sedangkan meringankan, Hasto belum pernah dihukum. (*/S-01)

BACA JUGA  Menteri Imipas Pastikan Kasus Harun Masiku masih Ditangani KPK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

TIM voli Jakarta Garuda Jaya harus mengakui keunggulan Foolad Sirjan Iranian pada hari kedua AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 pada Kamis (15/05/2026). Dalam duel di GOR Terpadu A. Yani,…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas