Hasto Kristianto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 juta

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristianto dituntut hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan tuntutan  terhadap terdakwa petinggi partai berlambang banteng di  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

JPU KPK menyatakan bahwa ada hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hasto Kristianto.

Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

Hasto juga didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Terdakwa juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan  57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta.

Selain itu, Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap untuk Wawan agar mengurus Harun Masiku agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Terdakwa lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sudah selesai menjalani proses hukum. Sedangkan meringankan, Hasto belum pernah dihukum. (*/S-01)

BACA JUGA  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Siswantini Suryandari

Related Posts

BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

PLT. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan menyebut bahwa sebanyak 1.954 ton bantuan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)…

Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

KETUA Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan pernyataan dia mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat merupakan analisa pribadi, bukan kehendak politik ataupun  mengubah jadwal pemilu. Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

  • August 31, 2026
Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

Mojtaba Khamenei Berharap Negara Islam Bersatu Hadapi Musuh Bersama

  • August 31, 2026
Mojtaba Khamenei Berharap Negara Islam Bersatu Hadapi Musuh Bersama

BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

  • August 30, 2026
BNPB Pastikan Semua Bantuan untuk Korban Gempa NTT Tersalurkan

Pemkab Sleman Terima Tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

  • August 30, 2026
Pemkab Sleman Terima Tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS