
SEORANG oknum dosen berinisial BCS, 38, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diduga telah melakukan Pelecehan seksual, bullying, dan menghina mahasiswi. Perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan pada Desember tahun lalu, namun korban baru berani melaporkan pada Juni ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Siliwangi.
Berdasarkan informasi di Fisip Universitas Siliwangi, oknum dosen tersebut diketahui sering berbuat tidak terpuji terhadap sang mahasiswi. Perbuatan yang pernah dilakukan di dalam kelas tersebut, sempat pegang tangan, pinggul, mengajak ke hotel dan kekerasan terhadap mahasiswi itu.
Lakukan kekerasan
Sementara itu seorang mahasiswi yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, oknum dosen itu memang masih muda dan selama ini kerap melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap para mahasiswi. Salah satunya dengan melontarkan rayuan gombal dan ingin menjadi pacarnya.
Namun jika mahasiswi itu menolak, tidak jarang pula ia membentaknya dan bahkan menendangnya.
“Kami sebagai mahasiswi ingin agar dosen itu dikeluarkan dari Fisip Unsil, karena sangat menganggu pembelajaran dan perbuatan yang dilakukannya juga tidak terpuji. Kami meminta agar Rektor segera mengelurkan dosen tersebut, jangan menunggu korban lainnya atas perbuatan tersebut,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Sedang ditindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil Tasikmalaya Nana Sujana mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan soal kekerasan seksual, bullying, dan pelanggaran lainnya yang dilakukan seorang oknum dosen. Saat ini laporan tersebut sudah ditembuskan ke rektorat untuk dilakukan penindakan dengan dinonaktifkan sebagai dosen.
“Laporan mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dosen Fisip akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi terdiri dari Satgas PPKPT, ketua jurusan dan unit kerja lainnya di lingkungan kampus. Akan tetapi, berkaitan dengan kasus yang telah terjadi belum bisa menjelaskan lebih jauh karena baru menerima laporan dan sudah lanjutkan ke Rektorat,” katanya.
Staf biasa
Untuk saat ini, kata Nana, pihkanya sudah membebastugaskan oknum dosen dan kini menjadi staf biasa di Rektorat. Soal pelanggaran, mereka belum bisa menyimpulkan.
“Bentuk pelanggaran yang ditangani Satgas PPKPT nantinya dilakukan lebih luas dan selain kekerasan seksual, tugas Satgas juga menggali pelanggaran lainnya mulai bullying, pernyataan menghina mahasiswa atau sebaliknya dan lainnya. Karena, atas kejadian ini perlu dilakukan mendalam dan tentunya jika bersalah Satgas PPKPT akan menindak dengan tegas,” paparnya. (Yey/N-01)