Kepala Kanwil DJP Bali Larang Wajib Pajak Beri Gratifikasi ke Pegawai

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak atau wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak yang ada di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak. Jadi Bapak/Ibu Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” tegas Nurbaeti Munawaroh, Kamis (27/6/2024) melalui kanal YouTube Kanwil DJP Bali yang diikuti oleh para wajib pajak orang dan badan di Bali.

Nurbaeti Munawaroh juga menjelaskan, dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di antaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Tiga Hakim

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dihadiri oleh Muhammad Indra Furqon yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya KPK RI menyampaikan materi tentang membangun integritas dan budaya anti korupsi. Materi ini disampaikan kepada 70 wajib pajak yang terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.

”Apa itu gratifikasi? Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” ujar Indra Furqon.

”Jadi bapak ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” tambah Indra

BACA JUGA  Ironi para Gubernur Riau yang Berakhir di Jeruji Besi

”Kita sekarang krisis integritas dan mari kita pelihara integritas ini. Apa itu integritas? Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tutup Indra.

Acara dilanjutkan dengan sesi talkshow yang di moderatori oleh Dedik Herry Susetyo selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Bali. Pada sesi ini, ada 3 narasumber yang mengisi yaitu Nurbaeti Munawaroh Kepala Kanwil DJP Bali, Muhammad Indra Furqon dari KPK RI, dan I Made Sujana Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali.

Nurbaeti Munawaroh mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan berintegritas, membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap serta sampaikan kepada seluruh kolega dan saudara untuk memenuhi kewajiban yang berintegritas karena awal mula fraud berawal dari situ.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai DJP dan seluruh wajib pajak mari bersama-sama kita cintai negeri ini. Negara kita ini membutuhkan integritas di segala aspek. Mari biasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa selama ini. Tutup celah-celah yang biasa yang salah–salah itu,” ujar Muhammad Indra Furqon dari KPK RI pada sesi talkshow

BACA JUGA  Istana Hormati Proses Hukum Terkait OTT Wamenaker oleh KPK

“Menurut saya mencegah fraud ini, pertama yaitu keteladanan pimpinan, yang kedua birokrasi sistem, yang ketiga integritas yang konsisten, dan yang keempat adalah dari kita sebagai wajib pajak yaitu peduli,” ujar I Made Sujana Ketua IKPI Perwakilan Bali pada sesi talkshow.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan komitmen integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara luring. Acara Tax Gathering ini ditutup dengan memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak di Bali dengan kontribusi pajak terbesar di tahun 2023 yang diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali didampingi oleh masing-masing Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Logistik Layani 2 Juta Angkutan Ritel Hingga Juli

KAI Logistik mencatatkan pertumbuhan positif pada bisnis angkutan ritel melalui KAI Logistik Express sepanjang 2026. Hingga Juli 2026, layanan KAI Logistik Express telah melayani lebih dari 2 juta kiriman paket…

Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

HOLDING BUMN sektor aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney turut berpartisipasi dalam ASTINDO Travel Fair (ATF) 2026 di Mal Pakuwon, Surabaya pada 20-23 Agustus 2026. Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus