
KEJAKSAAN Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah sebelumnya menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi.
Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol saat digiring oleh petugas.
Ia langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada para wartawan yang menunggunya.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Senada, keduanya juga mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Menurut pihak Kejagung, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya dijemput oleh tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (3/6/2026) subuh. Sebelumnya, mereka dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Hingga kini belum diketahui apa kasus yang membuat ketiganya ditahan Kejagung. (*/N-01)







