
SEBANYAK 113 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air sampai 4 September. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto.
Menurutnya penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Ia menyebut para tersangka rata-rata merupakan individu yang diduga melakukan pembakaran di lahan milik sendiri untuk membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan milik sendiri untuk membuka lahan,” katanya.
Penanganan perkara, lanjut dia, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.
Tersangka terbanyak
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.
“Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti,” kata Pipit.
Ia juga menjelaskan berdasarkan data pada periode 1 Januari-4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.
Luasan Karhutla
Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni seluas 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan. (*/N-01)






