Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

SEBANYAK 113 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air sampai 4 September. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto.

Menurutnya penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Ia menyebut para tersangka rata-rata merupakan individu yang diduga melakukan pembakaran di lahan milik sendiri untuk membuka lahan baru.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan milik sendiri untuk membuka lahan,” katanya.

Penanganan perkara, lanjut dia, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Perempuan Open BO di Hotel

Tersangka terbanyak

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.

“Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti,” kata Pipit.

Ia juga menjelaskan berdasarkan data pada periode 1 Januari-4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Luasan Karhutla

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni seluas 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.

BACA JUGA  Total 12 Ton Garam Ditabur selama Operasi Modifikasi Cuaca di Riau

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.

Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

ERUPSI Gunung Anak Krakatau dipastikan belum mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara. Meski begitu, semua maskapai diminta untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. “Operasional bandara tetap berjalan normal,” kata Direktur…

Arema Pesta Gol, Bali United Redam Super Elja di Gianyar

KOMPETISI kasta tertinggi di Tanah Air, Super League musim 2026-2027 resmi dibuka. Sebanyak dua pertandingan digelar di tempat yang berbeda. Di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali United…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

  • September 5, 2026

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

  • September 5, 2026
Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

  • September 5, 2026
Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

  • September 5, 2026
Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

  • September 5, 2026
Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

  • September 5, 2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web