
TIM penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Terbaru, penyidik memeriksa saksi kunci atau “saksi mahkota” yang mengungkap fakta terkait keterlibatan perangkat desa sejak awal proyek kos-kosan itu.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/4) ini menandai babak baru dalam penanganan perkara.
Kasus yang semula berada dalam tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi berdasarkan Surat Perintah Operasi (Sprin-Op).
Korupsi berjamaah

Pihak pelapor sekaligus tokoh masyarakat Damarsi, Alsuwari, menegaskan, perubahan fungsi lahan TKD menjadi tempat kos-kosan bukanlah kasus penyerobotan lahan oleh pihak ketiga. Perubahan fungsi lahan TKD disebutnya sebagai dugaan korupsi berjamaah.
”Kami ingin meluruskan narasi yang berkembang. Ini bukan penyerobotan tanah sepihak, tapi kuat dugaan merupakan konspirasi,” tegas Alsuwari, Selasa (14/4).
Menurut Alsuwari, indikasi korupsi ini didasarkan pada temuan lapangan oleh Jaksa Intelijen. Yaitu menunjukkan adanya pengalihan fungsi aset negara tanpa prosedur yang sah.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menghadirkan Mashuda, saksi mahkota yang bertindak sebagai penyuplai bahan bangunan proyek tersebut sejak Februari 2023.
Keterlibatan perangkat desa
Kepada penyidik, Mashuda membeberkan bahwa Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengetahui persis dimulainya proyek di atas lahan TKD tersebut.
”Saat pembukaan lahan, ada acara syukuran dan doa bersama. Pak Lurah (Kades), Pamong, dan Ketua BPD saat itu (Sodikun) hadir di lokasi bersama pengembang,” kata Mashuda.
Keterlibatan perangkat desa dalam seremoni tersebut mematahkan argumen jika desa tidak mengetahui adanya pembangunan belasan unit rumah kos di atas aset milik negara itu.
Selain Kades dan pengembang, pihak pelapor juga menyoroti peran BPD Damarsi yang dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan. Alsuwari menduga ada keterlibatan kolektif yang menyebabkan aset desa beralih fungsi menjadi bisnis komersial pribadi.
”Kami menduga adanya keterlibatan Pemdes dan pengembang, serta kelalaian BPD yang tidak berfungsi sebagai pengawas sebagaimana mestinya,” kata Alsuwari.
Pendalaman materi
Saat ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan pendalaman materi BAP dari sejumlah saksi. Langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memperkuat alat bukti.
Pihak kejaksaan tengah menggodok penentuan calon tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian aset negara dalam kasus TKD Damarsi ini. (OTW/A-01)






