MANTAN Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan itu dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. (*/N-01)