
KOALISI Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan ini disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald menegaskan, KPK tidak perlu takut untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronald seusai menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, dengan didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.
Menurut KOSMAK, KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya.
Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya, dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi lelang saham GBU
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, KOSMAK menyoroti proses lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.
Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.
”Ada uang Rp1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.
Selain itu, KOSMAK menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.
”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.
Petrus menambahkan, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan.
”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.
Kasus pertambangan dan dugaan pembiaran
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, KOSMAK menuding Kejaksaan Agung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama dugaan penambangan ilegal di sana.
Kasusnya sedang disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024. Akan tetapi dengan dukungan lembaga intelijen tertentu, Sugianto alias Asun malah makin merajalela melanjutkan penambangan ilegal dengan merugikan negara sebesar Rp10 triliun.
Hingga kini, Asun tidak pernah ditangkap oleh jaksa penyidik.
KOSMAK juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga ini menyoroti pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin – dua kolega Febrie sesama alumnus Universitas Jambi.
Aset dan investasi di Aceh
KOSMAK juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi sebesar Rp1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat.
Salah satu pemegang saham perusahaan itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dipimpin oleh Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta, yang diduga masih kerabat Jampidsus Febrie.
”Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” kata Ronald. (*/W-01)









