Yayasan Gasantana Dampingi Proses Hukum Dua Penambang Emas Ilegal

YAYASAN Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana) Tasikmalaya, Jawa Barat akan mendampingi proses hukum terhadap dua orang tersangka berinisial SH, 50, dan JP, 49, sebagai penambang galian emas ilegal di lahan milik Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Umum Yayasan Gasantana, Hadi Permana mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah dan upaya dilakukan Polres Tasikmalaya Kota terutama dalam menangkap penambang emas ilegal yang terjadi di Tasikmalaya. Berkaitan masalah tersebut, mereka akan mendampingi proses hukum penuh keduanya dari sisi kemanusian mengingat keduanya itu merasa kebingungan.

“Kami dari Yayasan Gasantana rencananya akan menawarkan pendampingan melalui advokasi terhadap dua orang penambang emas ilegal yang ditetapkan tersangka dan pendampingan ini dilakukannya melihat dari sisi kemanusian. Akan tetapi, proses nanti memberikan solusi supaya tidak ada penambang ilegal beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA  KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

Solusi terbaik

(Dok.Ist)

Ia mengatakan, penambang emas ilegal di wilayah Tasikmalaya harus mencari solusi terbaik dari Pemerintah Daerah supaya tak ada lagi kerusakan lingkungan dilakukan secara sporadis. Karena, jika kerusakan itu dibiarkan akan berdampak pada bencana alam dan tentu proses peradilan terhadap kedua tersangka nanti akan dilakukannya sampai tuntas.

“Kami bergerak dalam bidang konservasi lingkungan hidup, tradisi adat dan budaya serta advokasi masyarakat. Karena, dua orang tersangka ini saya tidak tahu tetapi langkah pendampingan yang dilakukannya melihat dari sisi kemanusian dan memang penetapan dua penambang emas ilegal di Tasikmalaya baru pertama kali,” ujarnya.

Merusak alam

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota enangkap SH, 50, dan JP, 49, sebagai penambang emas ilegal di lahan Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, dilakukan karena nekat membuka galian tambang emas tanpa izin resmi dan membuat lubang memakai penyangga kayu.

BACA JUGA  Menteri LH: Kerusakan Bentang Alam Sumatra Sudah Parah

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Mch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian tambang emas dan mereka telah mendapat beberapa bongkahan batu dan tanah yang diduga mengandung logam mulia termasuk kandungan emas. Namun, aktivitas kegiatan yang dilakukan mereka khawatir akan merusak alam berdampak pada lingkungan sekitar.

“Para pelaku melakukan aktivitas galian tambang emas di lahan Perhutani tanpa izin resmi dan keduanya ditangkap dengan beberapa barang buktinya. Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka awal mulanya dicurigai oleh warga sekitar yang melihat ada penggalian lubang di wilayah Perhutani yang biasanya tidak dijamah orang lain,” katanya. (Yey/N-01)

BACA JUGA  Pakar ITB: Deforestasi Sumatra Picu Bencana Hidrometeorologi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara