JATAM: Penghentian Tambang Tak Sentuh Akar Masalah

JATAM Kalimantan Timur menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 perusahaan tambang dinilai belum menyentuh akar persoalan penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan

LSM lingkungan itu menganggap itu hanya menambah daftar panjang “ritual administratif” tanpa menyentuh masalah mendasar.

“Keputusan penghentian sementara ini sama sekali belum menyentuh akar persoalan. Justru, langkah ini hanya menambah daftar ritual administratif yang tidak pernah benar-benar menyentuh penderitaan rakyat dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Selasa (23/9).

Ia menyebut, mayoritas perusahaan tambang terutama di Kaltim beroperasi dengan model bisnis serupa: ekspor batubara, meraup untung, meninggalkan lubang bekas tambang. Sementara itu, pengawasan pemerintah lemah, reklamasi hampir mustahil, tetapi setoran royalti dan pajak tetap diterima pemerintah pusat maupun daerah.

BACA JUGA  Alih Fungsi Lahan Bandung Raya Masif, Risiko Banjir Meningkat

Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada 18 September 2025 mengumumkan penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 perusahaan batu bara di Kaltim. Langkah serupa juga dilakukan terhadap perusahaan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

JATAM Kaltim kritisi praktik penambangan ilegal

Menurut JATAM, kasus CV Arjuna menjadi bukti praktik pertambangan penuh penyimpangan, mulai dari setoran jaminan reklamasi (jamrek) yang tidak jelas hingga keterlibatan pejabat dalam jaringan rente. “CV Arjuna hanya puncak gunung es. Masih banyak perusahaan lain bermain dalam lingkaran setoran, pembiaran, dan kolusi,” tegas Mustari.

Ia menambahkan, sejak lama sanksi di dunia pertambangan hanya menjadi pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi. Penghentian sementara lebih sering digunakan untuk menekan perusahaan agar menyelesaikan kewajiban administratif atau membayar denda, bukan untuk memberi efek jera atau memulihkan lingkungan.

BACA JUGA  Perpres 109/2025, Era Baru Pengelolaan Sampah Nasional

“Pemerintah justru melewatkan perusahaan yang lubang tambangnya telah merenggut puluhan nyawa di Kalimantan Timur,” ujarnya.

JATAM Kaltim mencatat sejak 2011–2025 terdapat 32 perusahaan yang tidak bertanggung jawab, dengan 49 warga meninggal di lubang bekas tambang tanpa reklamasi.

Dari puluhan kasus tersebut, hanya satu yang diproses hukum, yakni kematian Ardi pada 2015. Vonis terhadap pelaku hanya dua bulan kurungan dan denda Rp1.000. “Putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Mustari. (DS/S-01)

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak