JATAM: Penghentian Tambang Tak Sentuh Akar Masalah

JATAM Kalimantan Timur menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 perusahaan tambang dinilai belum menyentuh akar persoalan penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan

LSM lingkungan itu menganggap itu hanya menambah daftar panjang “ritual administratif” tanpa menyentuh masalah mendasar.

“Keputusan penghentian sementara ini sama sekali belum menyentuh akar persoalan. Justru, langkah ini hanya menambah daftar ritual administratif yang tidak pernah benar-benar menyentuh penderitaan rakyat dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Selasa (23/9).

Ia menyebut, mayoritas perusahaan tambang terutama di Kaltim beroperasi dengan model bisnis serupa: ekspor batubara, meraup untung, meninggalkan lubang bekas tambang. Sementara itu, pengawasan pemerintah lemah, reklamasi hampir mustahil, tetapi setoran royalti dan pajak tetap diterima pemerintah pusat maupun daerah.

BACA JUGA   Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada 18 September 2025 mengumumkan penghentian sementara 190 perusahaan tambang, termasuk 36 perusahaan batu bara di Kaltim. Langkah serupa juga dilakukan terhadap perusahaan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

JATAM Kaltim kritisi praktik penambangan ilegal

Menurut JATAM, kasus CV Arjuna menjadi bukti praktik pertambangan penuh penyimpangan, mulai dari setoran jaminan reklamasi (jamrek) yang tidak jelas hingga keterlibatan pejabat dalam jaringan rente. “CV Arjuna hanya puncak gunung es. Masih banyak perusahaan lain bermain dalam lingkaran setoran, pembiaran, dan kolusi,” tegas Mustari.

Ia menambahkan, sejak lama sanksi di dunia pertambangan hanya menjadi pintu tawar-menawar antara pemerintah dan korporasi. Penghentian sementara lebih sering digunakan untuk menekan perusahaan agar menyelesaikan kewajiban administratif atau membayar denda, bukan untuk memberi efek jera atau memulihkan lingkungan.

BACA JUGA  Tambang Batu Bara Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek

“Pemerintah justru melewatkan perusahaan yang lubang tambangnya telah merenggut puluhan nyawa di Kalimantan Timur,” ujarnya.

JATAM Kaltim mencatat sejak 2011–2025 terdapat 32 perusahaan yang tidak bertanggung jawab, dengan 49 warga meninggal di lubang bekas tambang tanpa reklamasi.

Dari puluhan kasus tersebut, hanya satu yang diproses hukum, yakni kematian Ardi pada 2015. Vonis terhadap pelaku hanya dua bulan kurungan dan denda Rp1.000. “Putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Mustari. (DS/S-01)

BACA JUGA  KAI Wisata Dukung Gerakan Satu Juta Pohon

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara