Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap

KETUA Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44) ditangkap Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah

Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut  WA korban penipuan asal Kradenan Kabupaten Blora telah melaporkan Ketua Ormas Pemuda Pancasila melakukan penipuan.

Laporan WA yang dibuat pada 11 Mei 2025 menyatakan bahwa korban tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Sabtu 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)

BACA JUGA  Polda Jateng Rekayasa Lalu Lintas Ruas Tol Solo-Jogja

Selain MJ, polisi juga mengamankan WH,  45 tahun asal Todanan Blora, diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora minta korban setor uang

Keduanya secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Korban merugi lebih dari Rp333 juta.

Sekitar Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku.

BACA JUGA  Layanan Valet Ride Polda Jateng Direspons Positif

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah tersangkut kasus penggelapan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mendorong penguatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman melalui Transformasi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Pemberdayaan Sosial. Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Tempel, dipilih…

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

  • September 26, 2026
Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

  • September 26, 2026
Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

Rahmat Erwin Persembahkan Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

  • September 26, 2026
Rahmat Erwin Persembahkan  Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

  • September 26, 2026
Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam