
KETUA Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44) ditangkap Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah
Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan petugas diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut WA korban penipuan asal Kradenan Kabupaten Blora telah melaporkan Ketua Ormas Pemuda Pancasila melakukan penipuan.
Laporan WA yang dibuat pada 11 Mei 2025 menyatakan bahwa korban tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Sabtu 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkapnya. Senin (19/5)
Selain MJ, polisi juga mengamankan WH, 45 tahun asal Todanan Blora, diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022.
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora minta korban setor uang
Keduanya secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Korban merugi lebih dari Rp333 juta.
Sekitar Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah tersangkut kasus penggelapan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (Htm/S-01)