KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • Blog
  • January 20, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis serta penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Gugatan perdata tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Kerusakan lingkungan berdampak bencana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

BACA JUGA  DLH Jawa Barat Tegaskan Insinerator Belum Dilarang

“Kerusakan lingkungan membawa dampak besar, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, lanjutnya, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.

BACA JUGA  Yayasan Gasantana Dampingi Proses Hukum Dua Penambang Emas Ilegal

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan diduga perusak lingkungan di Sumut

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pemerintah Kirim Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi.

Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.

KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara