KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • Blog
  • January 20, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis serta penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Gugatan perdata tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Kerusakan lingkungan berdampak bencana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pembersihan Pascabencana di Aceh dan Sumut Terus Berlanjut

“Kerusakan lingkungan membawa dampak besar, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, lanjutnya, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.

BACA JUGA  Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Kelola Sampah

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan diduga perusak lingkungan di Sumut

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Tiga Perusahaan di Hulu Batang Toru Disetop Sementara

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi.

Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.

KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

IKON K-pop G-Dragon memastikan grup BIGBANG akan melakukan comeback tahun ini bertepatan dengan peringatan 20 tahun debut mereka. Kabar tersebut diumumkan langsung dalam acara temu penggemar yang digelar akhir pekan…

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

MENJELANG perayaan Imlek pada 17 Februari 2026, perajin barongsai dan liong di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kebanjiran pesanan. Permintaan tidak hanya datang dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari Jawa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

  • February 9, 2026
G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

  • February 9, 2026
Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

  • February 9, 2026
HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

  • February 9, 2026
Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm

  • February 9, 2026
FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm

Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Wafat di RSPAD

  • February 9, 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Wafat di RSPAD