KLH/BPLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Serang

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara.

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan pada malam hari sebagai bentuk ketegasan negara dalam penegakan hukum lingkungan.

“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri, Selasa (11/6).

Dua perusahaan disegel adalah :

  • PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas — peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun dengan teknologi Induction Furnace. Perusahaan ini terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan yang memadai.
  • PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande — perusahaan peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun belum ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH mendokumentasikan emisi cerobong yang diduga melebihi baku mutu udara.
BACA JUGA  Diduga Terlibat Penembakan di Rest Area, Oknum Anggota TNI AL Ditangkap

Menteri Hanif menegaskan bahwa inspeksi malam hari bukan tanpa alasan. Kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja, merupakan bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh.

“Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh hanya administratif, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujarnya.

Dua pabrik pencemar udara lakukan pelanggaan serius

Selain penyegelan, KLH/BPLH juga melakukan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Ditemukan pula praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang memperkuat indikasi tindak pidana lingkungan hidup.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

BACA JUGA  Cuaca Panas Melanda, Masyarakat Diimbau Waspadai Dehidrasi dan Heat Stress

Inspeksi ini merupakan bagian dari roadmap pengawasan lingkungan terpadu yang akan diterapkan di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Menteri Hanif menegaskan bahwa langkah ini adalah permulaan dari pengawasan yang lebih sistematis.

“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan yang mencakup berbagai kawasan industri di Jawa,” jelasnya.

KLH/BPLH juga menyerukan terbentuknya gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.

“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” pungkas Menteri Hanif. (*/S-01)

BACA JUGA  Banten Buang 3.263 Ton Sampah ke Lingkungan Setiap Hari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara