Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

MENTERI  UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan ia siap bertanggung jawab terkait perkara menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).

“Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya,” kata Maman.

“Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia,” terangnya.

“Oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia hakim pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA  Semarak Pesta Rakyat Bhayangkara, Pedagang Berlomba Hiasi Gerobak

Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum  pembelajaran untuk semua.

Bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini.

Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

“Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan,” kata Maman.

“Para pegusaha UMKM jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” tegasnya lagi.

Toko Mama Khas Banjar harusnya dibina

Menurutnya dalam perspektif Kementerian UMKM, pemberian sanksi kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan.

BACA JUGA  PT KAI Logistik Berkomitmen Bantu Pelaku UMKM Ikan Hias

Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

“Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana,” kata Maman.

Artinya jika ada sanksi administratif mengacu undang-undang pangan diatur tentang label dan lain sebagainya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia,” tegasnya.

Maman menambahkan  aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM,” tutup Maman.

Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM.

BACA JUGA  REI Kalsel Expo Diharap Bantu Masyarakat Dapatkan Rumah Murah

Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli pemilik toko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

UNTUK mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya IdulAdha dan Hari Lahir Pancasila dari 27 Mei – 1 Juni 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UPI Terima 5.576 Mahasiswa Jalur SNBT dengan Psikologi Jadi Prodi Favorit

  • May 26, 2026
UPI Terima 5.576 Mahasiswa Jalur SNBT dengan Psikologi Jadi Prodi Favorit

Fapet UGM Dorong Pelaksanaan Kurban yang Halal, Aman, Ihsan, dan Higienis

  • May 26, 2026
Fapet UGM Dorong Pelaksanaan Kurban yang Halal, Aman, Ihsan, dan Higienis

Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

  • May 25, 2026
Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

  • May 25, 2026
Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

  • May 25, 2026
KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

  • May 25, 2026
AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir