
POLDA Metro Jaya mengamankan terduga pelaku dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin, berinisial MY. Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ini pihaknya masih mendalami motifnya.
“Kegiatan teror yang terjadi untuk pelaku satu orang inisial MY alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah sudah diamankan. Saat ini masih dalam pendalaman penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan,” katanya.
Pada bagian lain, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan terduga pelaku ancaman bom itu terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Hari pertama MPLS

Nurma mengatakan dalam pesan teror melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dikatakan sang peneror telah menyebar bom ke 11 titik di dalam sekolah.
Kemudian, para guru segera menghubungi kepolisian untuk mengamankan sekolah yang melaksanakan kegiatan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Ya, jadi semua otomatis, ya. Jadi di sini dari Inafis, Damkar, camat, lurah, Dinas Kesehatan kemudian Dinas Pendidikan datang ke SD untuk memastikan aman untuk anak, kemudian juga orang tua yang ada,” ujar Nurma.
Polisi menerima laporan ancaman bom pada pukul 07.30 WIB, ketika siswa dan guru tengah mengikuti upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (*/N-01)






