Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah rumor yang menyebutkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) pergi umrah seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin. Menurut Anang Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.

“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial yang menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

Lakukan pencekalan

Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal FA ke luar negeri. Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya.

Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) terjadi  terjadi di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bahkan harus menutup…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

  • August 10, 2026
Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

  • August 9, 2026
Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu,  Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

  • August 9, 2026
Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti

  • August 8, 2026
AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti