
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah rumor yang menyebutkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) pergi umrah seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin. Menurut Anang Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.
“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial yang menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lakukan pencekalan
Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal FA ke luar negeri. Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya.
Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. (*/N-01)






