JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah karena terlalu ringan.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan para terdakwa dimaksud adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku,” kata Sutikno, Jumat (27/12).

‘Hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” lanjutnya.

JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

BACA JUGA  Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dan bayar uang pengganti  Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menuntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Terdakwa Suwito Gunawan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suwito juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

BACA JUGA  FIFA Tolak Banding FAM dan Tetap Kenakan Denda

Sedangkan JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara.Lalu pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

JPU anggap hukuman terlalu ringan

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara

Tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

JPU menuntut Suparta 14 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia harus membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik