JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah karena terlalu ringan.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan para terdakwa dimaksud adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku,” kata Sutikno, Jumat (27/12).

‘Hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” lanjutnya.

JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

BACA JUGA  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dan bayar uang pengganti  Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menuntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Terdakwa Suwito Gunawan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suwito juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

Sedangkan JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara.Lalu pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

JPU anggap hukuman terlalu ringan

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara

Tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

JPU menuntut Suparta 14 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia harus membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mahasiswa Harus Kuasai Ilmu Komunikasi di Era Digital

MAHASISWA harus kuasai ilmu komunikasi masa kini di tengah era digital dan geopolitik global. Hal itu menjadi fokus utama kuliah umum yang diadakan oleh PT Pertamina dan Fakultas Ilmu Komunikasi…

BSI Perkuat Transaksi Digital Lewat Layanan Mesin EDC

BANK Syariah Indonesia (BSI) terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC (Electronic Data Capture) di seluruh tanah air. Hingga Maret 2025, volume transaksi EDC BSI syariah mencapai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa Harus Kuasai Ilmu Komunikasi di Era Digital

  • May 7, 2025
Mahasiswa Harus Kuasai Ilmu Komunikasi di Era Digital

BSI Perkuat Transaksi Digital Lewat Layanan Mesin EDC

  • May 7, 2025
BSI Perkuat Transaksi Digital Lewat Layanan Mesin EDC

Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

  • May 6, 2025
Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang

  • May 6, 2025
PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang