
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah karena terlalu ringan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan para terdakwa dimaksud adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku,” kata Sutikno, Jumat (27/12).
‘Hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” lanjutnya.
JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dan bayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
JPU menuntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Terdakwa Suwito Gunawan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Suwito juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
Sedangkan JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara.Lalu pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.
Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.
JPU anggap hukuman terlalu ringan
Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara
Tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
JPU menuntut Suparta 14 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia harus membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (*/S-01)