Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

HARVEY Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan bahkan separonya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 5 bulan,” lanjut Eko.

Suami Sandra Dewi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita.

Bila uang pengganti tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Bapak dua anak ini terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Saat sidang vonis, Harvey disidangkan bersama petinggi PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.

Dalam kasus korupsi timah ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Terdakwa didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar dari hasil korupsi. (*/S-01)

BACA JUGA  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan