
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey Moeis semula dihukum 6,5 tahun
Suami Sandra Dewi ini semula divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara
Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Hukuman ringan Harvey Moeis ini viral dan mendapat kritikan baik dari masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. (*/S-01)