Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis semula dihukum 6,5 tahun

Suami Sandra Dewi ini semula divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.

BACA JUGA  Aktris Sandra Dewi Diminta Buktikan Tas Mewahnya tidak Terkait Korupsi Timah

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara

Vonis hukuman 6,5 tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Hukuman ringan Harvey Moeis ini viral dan mendapat kritikan baik dari masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto. (*/S-01)

BACA JUGA  Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

KAPAL induk pertama Indonesia, Giuseppe Garibaldi yang dibeli dari Italia saat tengah dalam perjalanan menuju Tanah Air. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pun memastikan akan mengawalnya saat memasuki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari