JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi timah karena terlalu ringan.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan para terdakwa dimaksud adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

“Dari situ kelihatan bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku,” kata Sutikno, Jumat (27/12).

‘Hakim belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” lanjutnya.

JPU menerima satu putusan, yakni putusan terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

BACA JUGA  Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dan bayar uang pengganti  Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menuntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Terdakwa Suwito Gunawan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suwito juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

Sedangkan JPU menuntut keduanya dipidana 14 tahun penjara.Lalu pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dan pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

JPU anggap hukuman terlalu ringan

Kemudian, terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara

Tuntutan JPU, Reza dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terakhir, terdakwa Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

JPU menuntut Suparta 14 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia harus membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

TIM nasional Indonesia hanya mampu bermain imbang 0-0 dengn Malaysia pada laga keduanya di babak penyisihan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno…

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai turnamen  yang menghadirkan kualitas dan rivalitas sepak bola terbaik di kawasan Asia Tenggara. Menurut Erick, besarnya perhatian FIFA terhadap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai