FIFA Tolak Banding FAM dan Tetap Kenakan Denda

KOMISI Banding FIFA resmi menolak banding dari Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi mereka terkait pelanggaran pemalsuan serta rekayasa dokumen. FAM disebut telah melanggar Pasal 22 FIFA Disciplinary Code (FDC).

FIFA menyebut telah menganalisis seluruh berkas pembelaan serta menggelar sidang dengar pendapat sebelum mengambil keputusan.
Mereka kemudian memutuskan untuk menolak seluruh banding dan menjatuhkan sanksi.

Berdasarkan keputusan tersebut, FAM dijatuhi denda sebesar 350.000 franc Swiss (CHF), atau sekitar Rp7,23 miliar.

Adapun ketujuh pemain yang terlibat, yakni Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano, masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 CHF (sekitar Rp41,3 juta).

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

Salinan keputusan

Tak hanya itu, ketujuh pemain tersebut juga dijatuhi hukuman larangan beraktivitas dalam sepak bola selama 12 bulan di level nasional maupun internasional.

FIFA menegaskan bahwa FAM dan para pemain telah menerima pemberitahuan resmi atas keputusan ini.

Mereka memiliki waktu sepuluh hari untuk meminta salinan keputusan dengan alasan lengkap, dan setelah itu, pihak-pihak terkait diberi batas waktu 21 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) bila masih ingin melanjutkan proses hukum.

Keputusan ini mempertegas sikap tegas FIFA terhadap segala bentuk pemalsuan dan manipulasi dokumen dalam dunia sepak bola profesional.

Terkejut

Di sisi lain, FAM mengaku kaget dengan putusan tersebut. FAM mengaku baru pertama menghadapi situasi ini dan berjanji akan terus memperjuangkan hak para pemain.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Luncurkan Program Pengolahan Sampah Akhir April

“Ini pertama kalinya FAM menghadapi situasi seperti ini, dan pengacara serta manajemen kami sangat terkejut dengan keputusan tersebut,” tulis FAM. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyusul operasi tangkap tangan (OTT)…

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT